Nafsu Bejat Paman Tega Perkosa Keponakannya Sendiri

Daerah | 31-May-2024 02:57 WIB | Dilihat : 26 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
Nafsu Bejat Paman Tega Perkosa Keponakannya Sendiri
GRESIK || Bratapos.com. Nafsu bejat menggiringnya Eko Purnomo menjadi pesakitan di dalam rumah tahanan Banjarsari Cerme Gresik, lantaran lelaki 59 tahun itu tega memperkosa keponakannya sendiri sebut saja FAPA inisial yang masih berusia 13 tahun. Paman bejat yang tega mengambil keperawan keponakannya itu diketahui tinggal di Desa Sukorejo Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik. Akibat perbuatannya, lelaki yang berperawakan kurus itu dituntut 12 tahun penjara denda 20 juta. Jika tak sanggup membayar uang, maka diganti hukuman 6 bulan kurungan. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Afrida pada saat sidang pembacaan tuntutan di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Gresik yang diketuai oleh majelis hakim Fitra Dewi Nasution. Kemarin 29 Mei 2024. Pada berkas tuntutannya dijelaskan oleh Jaksa, terdakwa Eko Purnomo awalnya dititipi korban oleh ibunya kepada terdakwa. Sebab ibu kandung korban sakit harus tinggal di Kota Malang. Sedangkan, korban harus tinggal di Gresik untuk menempuh pendidikan. "Dari situlah aksi nafsu bejatnya sang paman sampai naik ke ubun-ubun. Korban pun diperkosa pada saat tidur waktu subuh sampai 4 kali mengalami pemerkosaan oleh paman," tegas Jaksa Nur Afrida dihadapan penasehat hukum terdakwa dari Posbakum Agus Junaidi. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang pembacaan pledoi atau pembelaan dari penasehat hukum terdakwa. "Saya beri kesempatan untuk terdakwa agar menyampaikan pembelaannya pekan depan," tegas hakim Fitra Dewi Nasution sambil mengetok palu tandanya sidang berakhir. Pewarta Jamal Sintaru

Related Articles