Ngiler Eskrim Mixue, Karyawati Cantik Diperkosa Teman Sekantornya, Jaksa Tuntut 8 Tahun
Daerah | 16-Jan-2024 12:17 WIB | Dilihat : 135 Kali

GRESIK || Bratapos.com. Nafsu tak memandang jabatan dan status. Jika nafsu sudah naik ke atas embun-embunan, maka yang terjadi ingin menikmati tubuhnya seseorang. Seperti yang dialami oleh Dewi Zuliani. Perempuan 26 tahun itu menjadi korban pemerkosaan yang tak lain adalah rekan sekantornya sendiri yakni Ahmad Ashari.
Aksi pemerkosaan itu terjadi Jumat malam 7 Juli 2023 sekitar jam 19.30 wib lalu, saat keduanya hendak pulang kantor, namun terjebak hujan. Aksi bejat itu terjadi ketika Dewi Zuliani ngiler eskrim mixue. Melihat kemelokan tubuh Dewi Zuliani, Ahmad Ashari rela mengantarkan dan membelinya eskrim mixue.
Kemudian Ahamd Ashari warga Dusun Batang Gajah, Desa Drancang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik Jawa Timur membonceng Dewi Zuliani. Ditengah perjalanan niat Ahmad Ashari ingin mencicipi tubuh Dewi Zuliani, akhirnya dibelokkan ke sebuah rumah kosong, yang beralasan ingin mengecek plafon. "Disebuah rumah kosong Dewi Zuliani itulah dieksekusi dicium diraba dan diperkosa oleh Ahmad Ashari," begitu bunyi tuntutan Jaksa Nurul Istiana.
"Atas perbuatan terdakwa Ahmad Ashari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan melanggar pasal 285 KUHP. Menjatuhkan pidana selama 8 tahun penjara," tegas Jaksa Nurul Istiana dihadapan ketua majelis hakim Bagus Tranggono, Senin 15 Januari 2024 yang tertutup untuk umum dalam persidangannya.
Atas tuntutan jaksa, penasehat hukum terdakwa dari Posbakum Fajar Trilaksana mengajukan pledoi atau pembelaan. Mengingat tuntutan jaksa dipikir terlalu tinggi. Dengan ketokan palu ketua majelis hakim Bagus Tranggono menunda sidang pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.
Pewarta Jamal Sintaru
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
