Pasutri Warga Balongsari Curi Speedometer Mobil, Dihadiahi Timah Panas Oleh Polsek Menganti

Daerah | 30-Apr-2024 03:39 WIB | Dilihat : 93 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
Pasutri Warga Balongsari Curi Speedometer Mobil, Dihadiahi Timah Panas Oleh Polsek Menganti

GRESIK || Bratapos.com. Sepasang suami istri inisial SU 42 tahun dan istrinya DK 38 tahun warga Balongsari Krajan 1/38 RT 04 RW 07, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya seorang residivis kasus pencurian sepeda motor dibekuk Polsek Menganti.

Untuk mencekal pelaku yang setiap aksinya membawa sajam berupa pisau penghabisan yang diselempitkan didalam jaketnya itu dihadiahi timah panas oleh petugas. Sebab pelaku mencoba kabur dan melawan polisi. Akhirnya petisnya dibolongi.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah mengatakan, pelaku ini beraksi mencuri spedometer Mobil Daihatsu Grand Max di Jalan Raya Dusun Grogol, Desa Laban, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik tepatnya di parkiran kantor PT. NCG Cargo pada Senin tanggal 29 April 2024 sekitar pukul 16.00 Wib.

"Para pelaku ini merusak pintu belakang menggunakan kunci model "T". Kemudian masuk ke dalam mobil dan mengambil Spedometer, ICU dan 1 Set Panci masak merk CKA Grill Wok," katanya saat rilis 30 April 2024.

Lalu kata Roni, tersangka berhasil mengambil barang-barang tersebut, kemudian tersangka keluar. Apesnya dilihat oleh para saksi. Melihat tersangka keluar, saksi berteriak maling-maling. Teriakan warga menggundang warga lainnya. Tersangka panik langsung naik ke sepeda motor dengan di bonceng tersangka DK istrinya berniat melarikan diri. Namun para tersangka sudah dihadang warga.

"Karena tidak bisa lewat, tersangka SU turun dari sepeda motor. Kemudian tersangka mengeluarkan sajam berupa pisau penghabisan dari dalam jaketnya untuk melawan para warga. Akibat tindakan tersebut saksi Suroso terkena pisau dan terluka bagian telinga kanan, lengan sebelah kiri, kemudian tersangka berhasil diamankan oleh warga dan anggota opsnal Polsek Menganti," beber Kapolsek.

Untuk meredam amukan warga kata Roni, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Menganti guna penyidikan lebih lanjut. Hasil introgasi sementara dari para tersangka, tersangka melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali.

"Tersangka melakukan perbuatan tersebut 2 kali dan merupakan Residivis Perkara Curanmor. Saat dilakukan pengembangan, tersangka SU mencoba melawan petugas dengan berontak dan akan melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas terukur," tegasnya.

Akibat perbuatan para tersangka, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6.700.000,. Barang bukti yang diamankan Honda Scoopy W 2516 BW sebagai sarana, satu buah kunci leter T, lima anak kunci, satu tang potong, satu senter, satu pisau, satu obeng, satu buah Spedometer meter Mobil Daihatsu Grand max warna hitam merek Denso, satu buah ICU, satu Set Panci masak merk CKA Grill Wok. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP.

Pewarta Jamal Sintaru

Related Articles