Pengacara Edik Winarko Layangkan Dumas kepada Oknum Penyidik Polsek Sumawe, Propam Polres Malang Turun Tangan

Hukum | 02-Oct-2024 11:47 WIB | Dilihat : 413 Kali

Wartawan : Arif Bli
Editor : Arif Bli
Pengacara Edik Winarko Layangkan Dumas kepada Oknum Penyidik Polsek Sumawe, Propam Polres Malang Turun Tangan Kuasa Hukum Pelapor, Edik Winarko, SH bersama kliennya. (black/giripos)

MALANG || Giripos.com - Pengacara terkemuka di Malang, Edik Winarko, SH., melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum penyidik Polsek Sumawe berinisial EDS. Dalam pengaduannya, Edik menyoroti lambannya dalam melakukan penyelidikan dan penanganan perkara kliennya. 

Dumas yang dilayangkan pengacara Edik Winarko langsung mendapat perhatian dan ditanggapi Porpam Polres Malang hingga masuk tahap pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum yang bersangkutan.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih menyampaikan ke awak media, bahwa adanya Dumas kepada oknum penyidik Polsek Sumawe tersebut sudah ditindaklanjuti.

"Dumas tersebut sudah ditindaklanjuti, komunikasikan kepada Propam dan Kasatreskrim," ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Senin (30/9/2024). 

Sementara, Paminal Propam Porles Malang, Aipda Irvan memberikan keterangan kepada awak media, bahwa Dumas tersebut sudah proses tahap melakukan pemeriksaan dan klarifikasi untuk dilimpahkan ke Unit Provos.

"Mengingat sudah masuk ranah audit di unit provos, mohon dapatnya klarifikasi ke Kasi Propam nggih pak. Kalau di unit paminal sudah kami lakukan pemeriksaan klarifikasi pak dan kami limpahkan ke unit provos," terang AIPDA Irvan kepada awak media. Senin (30/9/2024). 

Kepada Giripos.com, Kasi Propam Polres Malang, Iptu Syaifullah menyampaikan bahwa dumas tersebut sudah ditangani propam dan dilimpahkan ke unit provos.

"Untuk kasus di Polsek Sumawe terkait dumas sudah ditangani propam, dari paminal sudah di propam. Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan", terangnya. 

Iptu Saifullah menambahkan, jika nantinya ada pidananya akan diserahkan ke Reskrim. Tetapi menunggu dari hasil audit. 

"Sekarang masih di unit provos, kemaren kan di paminal kemudian dilimpahkan ke provos. Jadi menunggu audit dari kami nantinya, setelah dilakukan audit selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi", terang Iptu Syaifullah melalui sambungan telephon, Senin (30/9). 

Disisi lain, Pengacara Edik Winarko selaku kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa dirinya akan berusaha semampunya untuk membela kliennya sampai tuntas hingga mendapatkan keadilan. 

"Perkara ini harus diusut tuntas sampai kliennya mendapatkan kepastian hukum, sedangkan untuk prosesnya kita serahkan dan percayakan sepenuhnya kepada pihak berwajib dalam hal ini provos yang sudah menerima dumas tersebut", kata Edik Winarko saat ditemui giripos.com di Polres Malang. Selasa (1/10) 

Pada pemberitaan sebelumnya, kuasa hukum pelapor Edik Winarko telah melaporkan oknum penyidik Polsek Sumawe berinisial EDS ke Paminal Propam Polres Malang, terkait lamban dalam melakukan penyelidikan dan penanganan perkara. 

Hingga turun surat perintah Kepala Kepolisian Resor Malang nomor : Sprin/1159/Vll/HUK.6.6/2024 tanggal 1 Juli 2024, tentang perintah untuk melakukan penyelidikan dan kroscek dilapangan terkait dugaan pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri maupun tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Polres Malang.

Pewarta : BLACK

Related Articles