Penggelapan Mobil Dampit Masuk Babak Tuntutan, Tiga Terdakwa Terancam Penjara Maksimal 1,4 Tahun

Hukum | 28-Oct-2026 10:57 WIB | Dilihat : 25 Kali

Wartawan : Black
Editor : Black
Penggelapan Mobil Dampit Masuk Babak Tuntutan, Tiga Terdakwa Terancam Penjara Maksimal 1,4 Tahun Caption : Dokumen kepemilikan kendaraan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Sebagai Bukti Kepemilikan Yang Sah (Doc.GP)

MALANG || GIRIPOS.com — Perkara dugaan penggelapan mobil yang bermula dari laporan di Polsek Dampit, Kabupaten Malang, memasuki babak tuntutan. Tiga terdakwa, yakni SWR, SLI, dan SH, dituntut pidana penjara antara 1 tahun 2 bulan hingga 1 tahun 4 bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (27/10/2026). Tuntutan tersebut memunculkan kekecewaan dari pihak korban yang mengaku menanggung kerugian selama proses perkara berlangsung.

Jaksa Penuntut Umum, Faizal, menyampaikan bahwa SWR dituntut pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan. Sementara itu, dua terdakwa lainnya, SLI dan SH, masing-masing dituntut 1 tahun 2 bulan penjara.

“Terdakwa atas nama SWR dituntut 1 tahun 4 bulan penjara, untuk SLI dan SH dituntut masing-masing 1 tahun 2 bulan penjara,” kata Faizal saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, Selasa (27/10/2026).

Dalam persidangan tersebut, dokumen kepemilikan kendaraan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) turut diperlihatkan sebagai bagian dari pembuktian. Dokumen itu menjadi salah satu materi yang dibahas dalam proses persidangan perkara tersebut.

Korban, Aldi Setyo Budi, mengaku lega karena laporan yang diajukannya telah diproses melalui jalur hukum. Namun, ia menyatakan masih menyimpan kekecewaan terhadap tuntutan yang dinilainya belum sebanding dengan kerugian dan panjangnya proses yang harus dilalui.

“Saya sedikit kecewa dengan tuntutan pidana yang menurut saya terlalu ringan. Mengingat proses sebelumnya sangat alot dan memakan banyak waktu, di samping itu banyak kerugian yang saya tanggung,” ujar Aldi kepada awak media, Selasa (27/10/2026).

Meski demikian, Aldi menyatakan memahami bahwa ketiga terdakwa yang menjalani persidangan tersebut bukan pihak yang menurutnya menjadi pelaku atau tersangka utama dalam rangkaian perkara. Ia memilih menyerahkan penanganan selanjutnya kepada aparat penegak hukum dan majelis hakim yang memeriksa perkara.

Aldi juga menyinggung dinamika persidangan ketika kuasa hukum salah satu terdakwa disebut mengusulkan agar dirinya turut ditetapkan sebagai tersangka. Ia mempertanyakan dasar usulan tersebut dan berharap seluruh pihak memahami secara utuh kronologi serta berkas pemeriksaan perkara. Pernyataan itu merupakan pandangan Aldi dan belum menjadi kesimpulan hukum mengenai ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain.

Perkara ini bermula dari laporan Aldi ke Polsek Dampit dengan nomor LP/B/23/VI/2025/SPKT/POLSEK DAMPIT/POLRES MALANG/POLDA JATIM, tertanggal 27 Juni 2025, terkait dugaan penggelapan kendaraan. Dalam perkembangan penanganannya, SWR, SLI, dan SH ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kepanjen pada 27 Agustus 2026 sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kepanjen untuk disidangkan.

Sementara itu, seorang tersangka lain berinisial DN disebut masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian dan disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Keberadaan DN menjadi bagian lain dari perkembangan perkara yang masih perlu ditelusuri. Tuntutan terhadap ketiga terdakwa belum merupakan putusan akhir karena majelis hakim masih akan menentukan putusan berdasarkan proses persidangan dan fakta hukum yang terungkap.

( BLack )

Related Articles