Perjuangan Warga GPR Membuahkan Hasil, Fasum Makam Akhirnya Bisa Dimanfaatkan Berkat YLBH Fajar Trilaksana

Daerah | 04-Jul-2024 02:36 WIB | Dilihat : 138 Kali

Wartawan : Redaksi
Editor : Redaksi
Perjuangan Warga GPR Membuahkan Hasil, Fasum Makam Akhirnya Bisa Dimanfaatkan Berkat YLBH Fajar Trilaksana Perjuangan Warga GPR Membuahkan Hasil, Fasum Makam Akhirnya Bisa Dimanfaatkan Berkat YLBH Fajar Trilaksana / Redaksi (04-Jul-2024)

GRESIK || Bratapos.com - Warga Green Prambangan Residen (GPR) Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya pemakaian Fasum Makam sejak tahun 2015 tidak bisa dimanfaatkan. Berkat bantuan YLBH Fajar Trilaksana makam sejatinya untuk penghuni perumahan akhirnya bisa dimanfaatkan.

Hal itu disampaikan saat pertemuan di kantor Kecamatan Kebomas oleh Tri Joko Efendi, SH. Selaku Camat Kebomas, Kepala Dinas CKPKP, Dinas PM dan PTSP, Dinas Satpol PP, bagian Hukum Kabupaten Gresik, Sekretaris Kecamatan, Kasi Pemerintahan Kecamatan Kebomas, Kapolsek Kebomas, Danramil 0817/07 Kebomas, Kepala Desa Prambangan, Kepala Desa Kedanyang, dan beberapa  Warga Green Prambangan dengan pendampingan Kuasa Hukum dari YLBH Fajar Trilaksana.

Tri Joko, Camat Kebomas dalam pembukaannya menyampaikan bahwa forum ini dalam rangka menindaklanjuti Surat dari YLBH Fajar Trilaksana  bernomor 30.1/YLBHFT/SUM/III/2024, tanggal 30 April 2024 perihal Klarifikasi terhadap penyelesaian tanah Fasum Makam. Oleh karenanya kami berupaya untuk memfasilitasi di forum ini. Kami menyayangkan pihak PT Titian maupun PT Megatama justru tidak hadir.

Sementara dari Dinas CKPKP dan dinas PM PTSP juga memaparkan posisi fasum makam, bahwa sejak awal tahun 2010 dari segi perijinan untuk perumahan oleh PT Titian. Kemudian PT Titian pailit terjadi proses lelang oleh pihak Bank, lalu ayu beralihlah ke PT Megatama, diketahui ada 2 kali perubahan Site Plan ditahun 2015 dan 2022 namun perubahan tersebut tidak merubah dari tata letak keberadaan fasum Makam tersebut seluas 2000 M².

"Jadi oleh karena semua data pendukung terkait Makam itu sudah jelas. Maka dalam hal serah terima, baik diserah terimakan atau tidak maka lahan sesuai site plan makam tersebut langsung bisa di manfaatkan oleh warga setempat," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa warga Green Prambangan Residen (GPR) desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Kab. Gresik, sejak perumahan aktif  berpenghuni tahun 2015. sampai saat ini, jika ada warga  meninggal dunia tidak punya tempat pemakaman. Terpaksa harus dimakamkan di tempat lain, atau terpaksa di bawa pulang ke daerah asalnya. 

Perjuangan panjang Warga GPR kali ini tidak sia sia.  proses panjang, hasil hearing dengan DPRD beberapa tahun silampun yang jelas didalamnya ada rekomendasi Lahan fasum sesuai site plan sebagai Makam dapat di manfaatkan namun warga belum berani atau takut memanfaatkan. Akhirnya baru saat ini warga GPR dengan pengawalan oleh YLBH. Fajar Trilaksana ada titik terang benderang untuk dapat memanfaatkan fasum Makam tersebut.

Andi Fajar, Direktur YLBH Fajar Trilaksana mengatakan, ya benar setelah kami diberi amanat melalui kuasa Khusus tanggal 16 April 2024 untuk pendampingan memperjuangkan lahan fasum ini, kami langsung bergerak melakukan identifikasi dan  langkah langkah startegis. 

"Kami yakin bisa berhasil, karena senyatanya pengembang/developer sudah ada  
Kesepakatan antara pihak warga yang pada waktu itu diwakili oleh Laily Rachmat dkk, dengan pihak pengembang PT. Mega Tama Bumi Permai telah menyanggupi fasum berupa tanah makam tersebut seluas 2000 M² yang telah dituangkan dalam Akta Notaris 02 tanggal 09 Maret 2015 dibuat Oleh Arifin Hartanto, SH.MK.n. Notaris di Gresik," ujar Fajar. Kemarin 3 Juli 2024.

Kami berterimakasih kepada Camat Kebomas dan jajaranya serta dari para narasumber yang hadir menyampaikan dari berbagai sudut baik kompetensi maupun kewenangannya Dinas CKPKP dan dinas PM PTSP serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Gresik telah memberikan telaahnya. Sehingga dapat disimpulkan dan ditarik sebuah sikap statement oleh Camat yang disaksikan ada Kapolsek, Ndanramil 0817/07 dan beberapa elemen yang hadir maka berdasarkan data dan site plan yang ada maka pada pokok intinya sejak hari ini dinyatakan sah dimanfaatkan sebagai lahan makam untuk warga setempat.

"Sekali lagi kami sampaikan, salam hormat dan  berterimakasih kepada semua Pihak yang membantu keberhasilan ini," pungkas Fajar Pengacara yang juga sebagai Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Gresik.

Pewarta Jamal Sintaru

Related Articles