Polresta Banyuwangi Tetapkan 5 Tersangka, Kasus Tewasnya Anggota Perguruan Silat

Daerah | 24-Apr-2024 10:54 WIB | Dilihat : 129 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
Polresta Banyuwangi Tetapkan 5 Tersangka, Kasus Tewasnya Anggota Perguruan Silat

BANYUWANGI || Bratapos.com – Polresta Banyuwangi menetapkan 5 (lima) tersangka atas tewasnya seorang pemuda berinisial AYP (20) asal Desa Sukomaju, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.

Sebelumnya, korban tewas dalam insiden baku hantam yang terjadi di Desa/Kecamatan Tegaldlimo, pada Jum'at (19/04/2024) lalu.

Kapolresta Banyuwangi Kombespol Nanang Haryono melalui Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, hasil penyilidikan dan penyidikan terungkap bahwa korban tewas usai dikeroyok para tersangka.

Ke lima tersangka seluruhnya adalah Laki-laki, Mereka terdiri dari; berinisial MRIP (27), MDA (43), MBP (18), MRNS (18) dan AE (21).

"Mereka seluruhnya adalah warga Banyuwangi," kata Wakapolresta, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan dihadapan awak media. pada Rabu (24/04/2024).

Para tersangka tersebut, berasal dari salah satu perguruan silat. Begitupun dengan AYP (korban) yang juga merupakan anggota perguruan silat.

Meski demikian, lanjut Wakapolresta, pertikaian ini tidak dilatarbelakangi konflik perguruan silat. Pertikaian ini adalah persoalan pribadi antara AYP (korban) dengan tersangka berinisial MRIP. Pemicunya gara-gara aksi saling ejek di Media Sosial (Medsos).

Dari situlah, terjadi aksi saling tantang menantang dan berniat melakukan pertemuan. Pertemuan itu, berlangsung di wilayah para tersangka tepatnya di Desa/Kecamatan Tegaldlimo, pada Jumat (19/04/2024) sekira pukul 23.00 WIB.

Saat itu, korban datang bersama 2 (dua) temannya. Sementara MRIP sudah menanti ditemani 4 temannya.

"Ditempat pertemuan itulah korban dikeroyok, sementara 2 teman korban tidak bisa membantu karena diancam oleh teman-teman tersangka," jelas AKBP Dewa.

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya; Pakaian, Rekaman CCTV dan Sebilah Sabit.

"Sabit ini tidak digunakan untuk melukai korban dan hanya digunakan untuk mengancam. Hasil pemeriksaan terdapat luka benturan dan pukulan," urainya.

AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengungkapkan, untuk ke Lima tersangka ini sudah ditahan di Mapolresta Banyuwangi. Mereka dikenai pasal berlapis, yaitu Pasal 184 Ayat (4) KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP atau Pasal 170 Ayat (2) KE 3e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

"Kemudian undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan hukuman paling lama 12 tahun," pungkasnya.

Pewarta : Ruslan AG
Editor/Publisher : Shelor

Related Articles