Polsek Sukorejo Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan
Daerah | 24-Jan-2024 03:15 WIB | Dilihat : 161 Kali

BLITAR ||Bratapos.com - Polsek Sukorejo Polres Blitar Kota, berhasil
mengungkap kasus pencurian di ruko Jalan Simpang Mawar Sukorejo Kota Blitar, pada hari Selasa, 23 Januari 2024.
TN (22) pemuda asal Jalan Kerantil Kecamatan Sukorejo Kota Blitar yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai pengamen ini di ringkus unit reserse Polsek Sukorejo disebuah warung Kopi di Jl.Raya Flamboyan Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Selasa (23/1/2024)sore.
Kapolsek Sukorejo, Kompol Imam Subechi, SH menjelaskan berawal dari adanya laporan pada selasa (23/1) siang dari korban Intan (20) warga Kepanjen kidul Kota Blitar yang mendapati ruko miliknya yang berada di Jalan Simpang Mawar Sukorejo awalnya ditutup menjadi terbuka setelah pengantaran barang dengan kakaknya.
Korban Intan yang merasakan adanya kejanggalan lantas mengecek beberapa tempat di dalam toko, benar saja, Intan mengetahui uang di dalam dompet dan uang yang disimpan dikotak telah hilang ,tak hanya itu korban juga menemukan dua buah HP yang sebelumnya dicas diatas meja telah hilang.
Lanjut, Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukorejo dan petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan berhasil menangkap TN, Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti dua buah HP serta uang tunai pecahan senilai Rp.227.000,- (dua ratus dua puluh tujuh ribu), tutup Kapolsek Sukorejo. (rf)
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
