Praktisi Hukum Sebut Dugaan Potongan Dana Bongkar Ratoon Tebu di Malang “Rampok Gaya Baru”.

Hukum | 28-May-2026 05:49 WIB | Dilihat : 35 Kali

Wartawan : Arif Bli
Editor : Arif Bli
Praktisi Hukum Sebut Dugaan Potongan Dana Bongkar Ratoon Tebu di Malang “Rampok Gaya Baru”. Foto : Praktisi Hukum Agus Subyantoro, S.H., dan Salah Satu Petani Penerima Bantuan Bibit Tebu (Doc.Istimewa)

MALANG || GIRIPOS.com – Polemik dugaan penyimpangan program Bongkar Ratoon Tebu dari Kementerian Pertanian di Kabupaten Malang terus memantik perhatian publik. Dugaan permainan anggaran dalam program bantuan untuk petani tebu itu kini mendapat sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum.

Kasus tersebut mulai mencuat setelah investigasi kolaboratif sejumlah media mengungkap berbagai kejanggalan di lapangan. Sorotan publik semakin menguat usai muncul keberanian petani lokal, SYD, yang membongkar dugaan manipulasi dalam pelaksanaan program bantuan tersebut.

SYD disebut menjadi salah satu pihak pertama yang berani bersuara terkait dugaan ketidaksesuaian bantuan yang diterima petani tebu di sejumlah wilayah Kabupaten Malang. Langkahnya pun mendapat dukungan dari sejumlah petani lain yang selama ini mengaku memilih diam.

 

Menanggapi persoalan itu, praktisi hukum senior Agus Subyantoro, S.H., angkat bicara. Wakil Ketua I DPC Peradi Kepanjen sekaligus Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kabupaten Malang tersebut menilai dana bantuan pemerintah merupakan hak penuh petani dan tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun.

 

Dalam keterangannya di kantor barunya di Talanggagung, Selasa (26/5/2026), Agus menegaskan bahwa petani harus berani meminta keterbukaan data terkait penggunaan dan penyaluran bantuan Bongkar Ratoon Tebu.

 

“Dana bantuan dari Kementerian Pertanian itu hak mutlak petani, bukan uang saku ketua kelompok atau pihak lain. Petani jangan takut bertanya dan meminta penjelasan,” tegas Agus.

 

Pria yang juga menjabat sebagai Penasihat Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kabupaten Malang itu meminta petani tidak tinggal diam apabila menemukan dugaan ketidaksesuaian antara anggaran pusat dengan realisasi di lapangan.

 

Menurutnya, petani berhak mencocokkan data dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dengan bantuan fisik maupun nominal yang diterima.

Agus juga mengkritik alasan klasik seperti kesalahan administrasi atau pemotongan untuk kebutuhan operasional yang kerap dijadikan pembenaran oleh oknum pengelola bantuan.

 

“Kalau mulai gagap menjelaskan, berbelit-belit, atau mendadak lupa saat ditanya soal anggaran, petani jangan diam. Datangi PPL, minta penjelasan Dinas Pertanian, bongkar semua datanya,” ujarnya.

 

Dari sisi hukum, Agus menilai segala bentuk pemotongan dana bantuan yang tidak sesuai ketentuan dapat masuk ranah pidana. Ia bahkan menyebut selisih sekecil apa pun tetap harus dipertanggungjawabkan.

 

“Ingat, jika ada selisih satu rupiah pun antara anggaran pusat dan yang diterima petani tebu di Kabupaten Malang, itu bukan sekadar khilaf administratif, melainkan rampok gaya baru alias penggelapan,” tandasnya.

(Black)

Related Articles