Rapat Paripurna Ke-14 DPRD Grobogan; 7 Fraksi Setujui Raperda Inisiatif Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika
Daerah | 02-Jul-2024 07:30 WIB | Dilihat : 129 Kali

Grobogan||Bratapos.com - Rapat Paripurna Ke-14 Tahun Sidang 2024 Masa Sidang ke-2 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Grobogan Agus Siswanto, tentang penyampaian pandangan fraksi atas usulan raperda inisiatif DPRD tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika.
Acara yang dihadiri oleh para pejabat tinggi di Kabupaten Grobogan, serta tamu-tamu undangan lainnya, yang di laksanakan di Gedung Paripurna DPRD Grobogan, Berlangsung Secara Lancar Pada Rabu (26/06/24) Sekira Pukul 11.20 WIB hingga Selesai.
Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto, menyampaikan, pelaksanaan Rapat Paripurna Ke-13 serta Rapat Paripurna Dewan ke-14 untuk Tahun Sidang 2024 Masa Sidang ke-2.
“Hari ini, kami berkumpul dalam keadaan sehat wal’afiat untuk membahas agenda penting mengenai penyampaian pandangan fraksi atas usulan Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Grobogan tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika,” imbuhnya.
Sebagaimana disampaikan pada Rapat Paripurna ke-9 tanggal 5 Juni 2024, Pimpinan Komisi A DPRD Kabupaten Grobogan telah menjelaskan latar belakang dan substansi dari usulan Raperda ini.
Berdasarkan Peraturan Tata Tertib Dewan dan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2024, serta amendemennya, pada malam tanggal 5 Juni 2024 telah dilaksanakan Rapat Fraksi-Fraksi untuk menyusun pandangan fraksi atas usulan tersebut.
“Hari ini, tujuh anggota fraksi siap untuk menyampaikan pandangan masing-masing. Kami mengundang perwakilan dari masing-masing Fraksi untuk mendaftarkan diri dan menyampaikan pandangannya dengan tertib,” ungkapnya.
Setelah mendengarkan pandangan dari ke-7 fraksi yang semuanya menyetujui usulan Raperda ini tanpa ada pertanyaan atau permintaan penjelasan tambahan, sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Tata Tertib Dewan, kami lanjutkan ke mekanisme selanjutnya, yaitu Persetujuan Dewan atas Usulan Raperda Inisiatif Dewan.
Dengan demikian, rapat ini berakhir dengan keputusan bulat dari Anggota Dewan untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Grobogan tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika. (Arifin)
Tags :
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
