Realisasi Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Sebagai Upaya Percepatan Pendaftaran Tanah Di Kantor Pertanahan Kabupaten Jember

Daerah | 01-Jul-2024 11:59 WIB | Dilihat : 445 Kali

Wartawan : Zaibi
Editor : Redaksi
Realisasi Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Sebagai Upaya Percepatan Pendaftaran Tanah Di Kantor Pertanahan Kabupaten Jember Realisasi Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Sebagai Upaya Percepatan Pendaftaran Tanah Di Kantor Pertanahan Kabupaten Jember / Zaibi (01-Jul-2024)


Pengabdian tanah memainkan peran krusial dalam keberlangsungan hidup di Indonesia, negara agraris yang bergantung pada tanah untuk produksi pangan, pemukiman, dan infrastruktur. Pengelolaan tanah yang mencakup kepemilikan, pemanfaatan, penanganan hak-hak tanah, serta proses pengukuran dan registrasi harus diorganisasikan sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 untuk memaksimalkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan populasi yang terus meningkat dan pembangunan pesat, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam memenuhi kebutuhan tanah yang mendesak. 

Konflik pertanahan sering muncul akibat sistem sertifikasi tanah yang tidak efektif dan kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya registrasi hak atas tanah. Untuk mengatasi ini, pemerintah diwajibkan melakukan registrasi tanah secara menyeluruh sesuai Pasal 19 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diluncurkan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak kepemilikan tanah, mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. PTSL merupakan inisiatif yang mencakup semua objek tanah yang belum terdaftar di suatu wilayah desa atau kelurahan, penting untuk mendukung stabilitas dan pembangunan nasional. 

Kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) di berbagai wilayah menunjukkan hasil yang baik, seperti di Kabupaten Sleman, Kota Surakarta, dan Kabupaten Demak, dengan pencapaian signifikan dalam pendaftaran tanah. Pengelolaan tanah yang efektif dan efisien sangat penting bagi keberlangsungan hidup masyarakat Indonesia, tidak hanya dalam kepemilikan dan sertifikasi, tetapi juga dalam memastikan keadilan sosial, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan menjaga stabilitas sosial. Upaya pemerintah melalui program seperti PTSL harus didukung dan terus ditingkatkan untuk memberikan manfaat maksimal bagi seluruh masyarakat Indonesia..
Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, berlokasi di Jalan KH Siddiq No 55, Jember, Jawa Timur, memainkan peran penting dalam pengelolaan pertanahan di wilayahnya yang luas, mencakup 31 kecamatan, 226 desa, dan 22 kelurahan.

Dengan gedung berukuran 1.072 m² dan lahan seluas 2.152 m², serta 106 karyawan, kantor ini cukup efisien meskipun menghadapi tantangan. Salah satu kebijakan utamanya adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang bertujuan memberikan kepastian hukum melalui sertifikasi tanah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2017, PTSL mengedepankan pendataan semua objek pendaftaran tanah, memberikan informasi hukum yang jelas, dan memudahkan proses pendaftaran dengan peta dasar dan peta pendaftaran yang detail.

Kebijakan PTSL memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat, seperti kepastian hukum dan kemudahan pembiayaan karena biaya pendaftaran digratiskan. Di Kabupaten Jember, target PTSL tahun 2019 adalah mendaftarkan 53.000 bidang tanah, memberikan rasa aman dan terlayani kepada masyarakat.

Pelaksanaan kebijakan ini didukung oleh sumber daya memadai, termasuk karyawan kompeten dan pendanaan dari pemerintah. Tantangan seperti ekspektasi tarif gratis dan koordinasi antar petugas masih ada, namun BPN terus berusaha mengatasi hambatan ini.

Program PTSL juga bertujuan memperbarui administrasi kepemilikan tanah dan didanai oleh Daftar Isian Program Anggaran (DIPA) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Peran BPN sangat penting dalam mendorong partisipasi masyarakat dengan kolaborasi antar unit kerja yang efektif. Responsivitas dan kepatuhan masyarakat terhadap program ini sangat positif, menunjukkan kesadaran akan pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Secara keseluruhan, PTSL adalah kebijakan strategis yang diharapkan dapat terus memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan pemerintah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkelanjutan.

Oleh: Inna Sukma Bunga Utama ,Fakultas Bisnis Hukum Dan Ilmu Sosial Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.

 

Related Articles