Sat Samapta Polres Pekalongan Sita Puluhan Botol Miras Ilegal

Daerah | 22-Jan-2024 08:45 WIB | Dilihat : 105 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
Sat Samapta Polres Pekalongan Sita Puluhan Botol Miras Ilegal

PEKALONGAN || Bratapos.com - Sat Samapta Polres Pekalongan melaksanakan razia minuman keras (miras) di tiga wilayah Kabupaten Pekalongan pada malam Minggu (21/01/24). Dalam operasi ini, puluhan botol miras tanpa izin edar berhasil disita oleh pihak kepolisian.

Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Samapta AKP Suhadi, S.H., menjelaskan, bahwa razia miras dilakukan sebagai upaya pencegahan peredaran miras yang seringkali memicu kejahatan dan gangguan kamtibmas. Operasi ini rutin dilaksanakan di wilayah-wilayah yang diduga memiliki peredaran miras yang tinggi.

“Razia miras juga bertujuan untuk menghindari tindakan kriminalitas jalanan dan tawuran remaja yang sering terkait dengan konsumsi alkohol. Lebih dari itu, razia dilakukan untuk menjaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Pekalongan,” ungkapnya.

AKP Suhadi menekankan bahwa kegiatan razia dalam rangka menciptakan kondisi aman dan kondusif akan terus ditingkatkan menjelang Pemilu 2024.

Razia di wilayah Kesesi, Bojong, dan Kedungwuni dipimpin oleh PS. Kanit Turjawali Sat Samapta, Aiptu Karjoyo. Dari beberapa warung yang dicurigai menjual miras, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras.

“Total 56 botol miras berhasil diamankan, melibatkan 9 botol besar Ciu, 11 botol besar Ciu Ketan Hitam, 11 botol besar Ciu Gedang Klutuk, 15 botol besar AO, 7 botol kecil AO, dan 3 botol kecil Apidin,” ungkap Aiptu Karjoyo. (Arifin)

Related Articles