SD-SMP di Kudus Siap Menerapkan Seragam Sekolah Berbasis Pakaian Adat Kudusan

Daerah | 22-Apr-2024 12:36 WIB | Dilihat : 355 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
SD-SMP di Kudus Siap Menerapkan Seragam Sekolah Berbasis Pakaian Adat Kudusan

KUDUS || Bratapos.com - Dinas kepemudaan pendidikan dan olahraga (disdikpora) kabupaten kudus, membuat himbauan bagi sekolah negri maupun swasta agar supaya nantinya penggunaan pakaian adat bakal di mulai besok hari selasa tanggal (23/04/2024) dan dilanjutkan pada tiap bulan tanggal 23, itu berlaku pada sekolah tingkat SD dan SMP.

Dan pakaian adat yang di maksud adalah pakain khas adat kudusan yang simpel khas adat kudus, hal ini sudah ada regulaisinya, yakni dalam surat edaran dinas pendidikan , kepemudaan dan olah raga kabupaten kudus no : 400.3.13.2/714/2024. Tentang pengenaan pakaian adat kudusan bagi pelajar SD, SMP, baik negeri maupun swasta di lingkungan Kabupaten Kudus.

Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) pada Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho mengatakan dalam penerapan pakaian adat yakni untuk perempuan memakai jarik dan kebaya sedangkan laku laki memakai sarung batik, baju koko, dan ikat kepala.

Dalam surat edaran dinas kepemudaan pendidikan dan olahraga ada 3 point, yakni :

  1. Pakaian adat kudusan harus di pakai tanggal 23 tiap bulan.
  2. Sekolah tidak boleh memberikan pembebanan kepada orang tua peserta didik atau wali peserta didik dalam hal pengadaan pakaina adat.
  3. Pengenanan pakaian adat di mulai pada bulan April tahun ini.

Dia juga menjelaskan, imbauan pengenaan pakaian adat kudusan ini, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Pada Pasal 3 ayat 1 Jenis pakaian seragam Sekolah terdiri atas Pakaian Seragam Nasional dan Pakaian Seragam Pramuka. Lalu, pada ayat 2 menyebut, selain pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, sekolah dapat mengatur Pakaian Seragam Khas Sekolah.

Lalu, pada Pasal 4 menyebut bahwa selain pakaian seragam Sekolah dan Pakaian Seragam Khas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi Peserta Didik pada Sekolah.

"Rencana kita, bulan April ini nanti tanggal 23 mulai penerapan Pakaian Adat Kudusan, cuman kita tidak saklek, misalnya ada orang tua siswa yang belum bisa memenuhi menggunakan pakaian adat juga tidak apa-apa, karena bisa sambil jalan," jelasnya.

Adapun pemilihan tanggal 23 diambil dari hari ulang tahun Kabupaten Kudus yang jatuh pada 23 September, diharapkan para pelajar di Kabupaten Kudus selalu ingat dengan hari jadi Kabupaten Kudus.

"Kami juga berharap agar pelajar lebih tahu dan paham tentang pakaian adat kudusan ini, ada nilai unsur kebudayaan pada dunia pendidikan," ungkapnya.

Pengaturan pakaian seragam sekolah dengan pakaian adat kudusan ini bermaksud untuk menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan. Juga untuk menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan di antara peserta didik.

"Kami juga ingin meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik, meningkatkan disiplin dan tanggungjawab peserta didik," pungkasnya. (Nazar)

Related Articles