Sekdin Disperindag Diperiksa Tipidkor, Misteri Pembangunan Kios Pasar Karangploso

Pemerintahan | 16-Aug-2026 02:33 WIB | Dilihat : 224 Kali

Wartawan : Black
Editor : Black
Sekdin Disperindag Diperiksa Tipidkor, Misteri Pembangunan Kios Pasar Karangploso Foto : Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang (Doc-GP)

MALANG || GIRIPOS.com – Polemik pembangunan bedak atau kios di Pasar Karangploso, Kabupaten Malang, semakin menarik perhatian publik. Di tengah berbagai pertanyaan yang berkembang, aparat kepolisian melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Malang mulai melakukan pendalaman dengan meminta keterangan sejumlah pihak terkait.

Sorotan terhadap persoalan ini menguat setelah Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang, Laily Aliyah, mengakui telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Malang.

Pernyataan tersebut disampaikan saat Kepala Disperindag Kabupaten Malang, Astri Lutfiatunnisa, S.T., M.M., bersama Sekdin Disperindag menerima jurnalis GIRIPOS.com pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Saya dimintai keterangan oleh penyidik Polres Malang pada tanggal 13 Agustus 2026," ujar Laily.

Menurutnya, permintaan keterangan itu berkaitan dengan polemik pembangunan bedak atau kios di Pasar Karangploso yang belakangan menjadi perhatian berbagai pihak.

Informasi tersebut juga dibenarkan oleh penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Malang. Melalui pesan WhatsApp kepada GIRIPOS.com, Minggu (16/8/2026), penyidik menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan data dan memperjelas sejumlah informasi terkait pembangunan kios tersebut.

"Ya Mas, kami meminta keterangan terkait data dan kejelasan mengenai polemik pembangunan bedak atau kios di Pasar Karangploso, Kabupaten Malang," ungkap penyidik.

Di tengah proses pendalaman yang masih berlangsung, muncul fakta lain yang turut menyita perhatian. Kepala Pasar Karangploso, Anton, disebut sudah tidak masuk kantor sejak awal Agustus 2026.

Kepala Disperindag Kabupaten Malang, Astri Lutfiatunnisa, menjelaskan bahwa secara administratif Anton masih berstatus sebagai pegawai aktif. Namun hingga kini yang bersangkutan tidak lagi menjalankan aktivitas kedinasan sebagaimana mestinya.

"Statusnya masih berdinas, namun tidak pernah masuk kantor sejak tanggal 1 Agustus. Hingga saat ini keberadaannya belum diketahui," kata Astri.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan terkait keberadaan Kepala Pasar Karangploso di tengah mencuatnya polemik pembangunan kios yang kini sedang didalami aparat penegak hukum.

Saat ini Disperindag Kabupaten Malang bersama pihak kepolisian masih melakukan penelusuran dan pendalaman untuk memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan pembangunan bedak atau kios di Pasar Karangploso. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan guna melengkapi data dan informasi yang dibutuhkan dalam proses klarifikasi.

Hingga berita ini diturunkan, proses pendalaman masih berlangsung dan belum ada kesimpulan resmi yang disampaikan oleh pihak berwenang terkait polemik pembangunan kios di Pasar Karangploso tersebut.

(Black)

Related Articles