Sempat Operasional Tanpa Ahli Gizi, SPPG Ringinanyar Juga Belum Kantongi SLHS

Daerah | 26-Feb-2026 05:02 WIB | Dilihat : 30 Kali

Wartawan : Arif Bli
Editor : Arif Bli
Sempat Operasional Tanpa Ahli Gizi, SPPG Ringinanyar Juga Belum Kantongi SLHS Foto : Dapur SPPG Ringinanyar Kecamatan Ponggok. (giripos)

BLITAR || Giripos.com – Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Blitar kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada SPPG Ringinanyar, Kecamatan Ponggok, yang diketahui sempat beroperasi tanpa didampingi tenaga ahli gizi sejak mulai berjalan pada 14 Januari 2026.

Hal itu itu disampaikan Kepala SPPG Ringinanyar, Widya Trisna Wardhani, terkait penyediaan menu MBG kering selama bulan Ramadan. Ia mengakui, pada awal operasional belum tersedia tenaga ahli gizi.

“Pada awalnya memang belum ada, tenaga ahli gizi menyusul. Namun sekarang sudah ada,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).

Pengakuan tersebut tentu bukan hal sepele. Pasalnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, telah menegaskan bahwa setiap dapur dalam program MBG wajib memiliki tenaga ahli gizi. Ia bahkan menyebut keberadaan ahli gizi sebagai pilar utama yang tidak dapat ditawar dalam operasional SPPG.

Artinya, saat mulai beroperasi tanpa tenaga ahli gizi, SPPG Ringinanyar sejatinya telah mengabaikan prinsip dasar yang ditetapkan regulator.

Persoalan tak berhenti di situ. SPPG Ringinanyar juga belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) maupun Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL).

Kepala SPPG, Widya, mengakui kendala ada pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum memenuhi standar Badan Gizi Nasional (BGN).

“SLHS masih proses. Kemarin masih menggunakan lubang penampungan biasa. Sekarang tinggal pemasangan grease trap. Untuk IKL, masih menunggu hasil tes dari Dinas Kesehatan,” jelasnya.

Penggunaan penampungan limbah sederhana untuk dapur program nasional tentu menimbulkan tanda tanya. Di tengah klaim pengawasan ketat, operasional justru berjalan lebih dulu sementara perizinan menyusul. Padahal, BGN menegaskan dokumen IKL dan SLHS merupakan syarat wajib sebelum SPPG beroperasi.

Selain itu dari sisi menu, polemik juga muncul. Pada 24 Februari 2026, menu MBG kering berisi satu roti abon, satu apel, dan satu telur dengan nilai Rp9.100.

“Nilainya memang Rp9.100. Biasanya ada porsi Rp10.000 dan Rp8.000, tapi kali ini disamaratakan,” ujar Widya.

Fenomena SPPG yang beroperasi tanpa izin lengkap bukan hanya terjadi di Ringinanyar. Kondisi ini memunculkan kesan bahwa regulasi sekadar formalitas administratif. 

Padahal, program MBG membawa nama negara dan menyasar anak-anak, sehingga standar mutu dan keamanan pangan seharusnya dipenuhi sejak hari pertama, bukan menyusul kemudian. (bli)

Related Articles