Sengketa Ruko Jalan Semarang Surabaya, Pemilik dan KAI Berbeda Pandangan

Peristiwa | 10-Sep-2026 10:41 WIB | Dilihat : 30 Kali

Wartawan : Redaksi
Editor : Redaksi
Sengketa Ruko Jalan Semarang Surabaya, Pemilik dan KAI Berbeda Pandangan Gambar ilustrasi dari ai (chat gpt)

Surabaya | giripos.com - Sengketa sejumlah ruko di Jalan Semarang No. 94–124, Surabaya, kembali menjadi perhatian. Persoalan tersebut melibatkan para pemilik ruko dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, yang memiliki pandangan berbeda mengenai status tanah dan bangunan tersebut.

Menurut kronologi yang disampaikan para pemilik, ruko diperoleh melalui transaksi jual beli dengan PT Dutasure Suryatama. Transaksi disebut dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan telah dibayar lunas.

Setelah transaksi, diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tahun 1994 atas nama masing-masing pemilik.

Para pemilik menyatakan selama bertahun-tahun tidak menerima klaim dari KAI terkait objek ruko tersebut. Persoalan disebut mulai muncul sekitar 2017 ketika KAI menyampaikan somasi yang pada pokoknya menyatakan tanah dan bangunan ruko berada di atas tanah yang dikuasai KAI.

Para pemilik kemudian mempertanyakan dasar klaim tersebut, termasuk Surat Peringatan I, II dan III, pemasangan plang serta tindakan penyegelan.

Mereka berpendapat sertifikat yang pernah dimiliki belum dibatalkan melalui putusan pengadilan. Para pemilik juga mempertanyakan kedudukan KAI dalam transaksi awal dengan PT Dutasure Suryatama karena KAI disebut bukan pihak dalam transaksi jual beli tersebut.

SHGB Berakhir, Pemilik Ajukan Perpanjangan. Persoalan kembali mencuat setelah masa berlaku SHGB Nomor 509 dan 510 Kelurahan Bubutan disebut berakhir pada 25 April 2022.

Para pemilik kemudian mengajukan permohonan perpanjangan kepada BPN Surabaya. Dalam proses tersebut, mereka menyatakan terdapat keterkaitan dengan rekomendasi KAI.

Kondisi itu dipersoalkan para pemilik. Mereka mempertanyakan dasar keterlibatan KAI dalam proses perpanjangan atau pembaruan SHGB karena menurut mereka KAI bukan pihak dalam transaksi awal.

KAI Dalilkan Tanah Berdiri di Atas HPL. Dalam perkara perdata yang kini diperiksa pengadilan, KAI berkedudukan sebagai Tergugat II.

Dalam jawabannya, KAI mempersoalkan kedudukan hukum Penggugat serta status SHGB Nomor 509 dan 510 Kelurahan Bubutan yang disebut telah berakhir masa berlakunya pada 25 April 2022.

KAI juga mendalilkan bahwa kedua SHGB tersebut berdiri di atas Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Kelurahan Bubutan atas nama PT KAI.

Selain itu, KAI mengajukan keberatan mengenai kewenangan Pengadilan Negeri dalam memeriksa persoalan perpanjangan atau pembaruan SHGB dan tindakan administratif pertanahan.

KSO/BOT 1993 Turut Dipersoalkan. Para pemilik juga menyinggung Perjanjian KSO/BOT Nomor 103/III/TEK/1993 yang menurut mereka berkaitan dengan dasar penguasaan KAI atas objek sengketa.

Mereka menyatakan perjanjian tersebut telah dinyatakan batal berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 681/Pdt.G/2021/PN Sby yang menurut mereka telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, KAI dalam jawabannya tetap mendasarkan dalil antara lain pada keberadaan HPL Nomor 1/Kelurahan Bubutan serta status SHGB yang telah berakhir.

Menunggu Pembuktian di Persidangan. Sengketa tersebut kini bergulir melalui proses hukum. Perbedaan pandangan para pihak mencakup riwayat transaksi, status SHGB, keberadaan HPL, Perjanjian KSO/BOT, hingga persoalan kewenangan dalam proses administrasi pertanahan.

Para pemilik mempertahankan dokumen dan riwayat transaksi sebagai dasar hak mereka. Sementara KAI mempertahankan dalil mengenai HPL dan status SHGB serta mempersoalkan kedudukan hukum Penggugat dan kewenangan pengadilan.

Seluruh dalil tersebut masih harus dibuktikan dalam proses persidangan. Karena itu, belum tepat untuk menyimpulkan pihak mana yang paling berhak atas objek sengketa sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ubed

 

 

GiriPos.com akan terus mengedepankan prinsip keberimbangan dengan memberikan ruang kepada para pihak untuk menyampaikan keterangan maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Related Articles