SMAI Bani Hasyim Singosari Di Gugat Mantan Wali Murid, Ada Apa!

Daerah | 25-Jan-2024 12:34 WIB | Dilihat : 78 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
SMAI Bani Hasyim Singosari Di Gugat Mantan Wali Murid, Ada Apa!

Malang || Bratapos.com - Seorang mantan walimurid menggugat Yayasan SMA Islam Bani Hasyim Singosari Kabupaten Malang, gugatan tersebut dilayangkan karena dinilai merugikan anaknya dan ada dugaan perbuatan melawan hukum.

Sebagai informasi, mantan walimurid melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kepanjen pada 27 Oktober 2023 dengan perkara Nomor : 230/Pdt.G/2023/PN.Kpn

Heri Budi SR, SH selaku kuasa hukum penggugat menyampaikan, didalam berkas permohonan penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Pada dasarnya anak klien kami mengalami kenaikan kelas dari kelas 1 ke kelas 2. Namun pertanyaan kami ketika anak ini pindah ke sekolah lain kenapa kok tidak bisa naik kelas dan harus mengulang ke kelas 1, ada apa dengan SMAI Bani Hasyim Singosari," ujarnya saat di Pengadilan Negeri Malang. Rabu (24/01/2024).

Menurutnya, dalam persoalan yang menimpa anak kliennya telah memenuhi pasal 1365 pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata yang pada intinya timbulnya atas kerugian sehingga Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.

"Sementara untuk diketahui, proses gugatan ini memasuki 4 kali pertemuan yakni setelah dilakukan mediasi antara pihak dari wali murid dengan pihak SMAI Bani Hasyim Singosari, namun sayangnya tidak menemui titik terang", pungkas Heri Budi SR, SH.

Pewarta : Tudhik/Black
Publish : rf

Related Articles