STOP! Peredaran Rokok Ilegal Merugikan Negara dan Masyarakat
Advetorial | 20-Nov-2025 11:11 WIB | Dilihat : 81 Kali
iklan cukai
Pasuruan | giripos.com — Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam jual beli rokok ilegal. Peredaran rokok tanpa cukai, cukai palsu, atau cukai yang tidak sesuai ketentuan merupakan tindakan pelanggaran hukum.
Bupati Pasuruan dan Wakil Bupati Pasuruan menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal memberikan dampak negatif bagi perekonomian daerah, mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, serta berpotensi memicu tindak kejahatan lain.
“Jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” demikian imbauan resmi Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai.
Masyarakat diminta turut berperan aktif mengawasi dan melaporkan segala bentuk peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan melalui kantor Bea Cukai terdekat atau melalui nomor layanan pengaduan 0895-3234-07724. adv.pas/agung
Related Articles
TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
