Terbitnya Surat SP3 Atas Dugaan Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum beserta Ibu Korban Melayangkan Dumas ke Propam Polda Jatim

Daerah | 09-Jan-2024 03:16 WIB | Dilihat : 91 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
Terbitnya Surat SP3 Atas Dugaan Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum beserta Ibu Korban Melayangkan Dumas ke Propam Polda Jatim

MALANG || Bratapos.com - Demi mendapatkan keadilan atas kasus dugaan pengeroyokan anaknya yang masih dibawah umur, Tya Ayu Mega Suci (37) warga Dsn. Lenggoksono, RT.02 RW.01, Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Bersama tim kuasa hukumnya melayangkan Pengaduan (Dumas) ke Propam Polda Jatim, Irwasda Polda Jatim, Pimpinan Kompolnas Republik Indonesia, Bidpropam Republik Indonesia dan Irwasum Kepolisian Republik Indonesia.

Ibu korban merasa kecewa, setelah satu tahun ditangani Unit PPA Polres Malang menemukan jalan buntu, terlebih adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan Nomor : S.Tap/180/Xll/2023/Reskrim pada tanggal (4 Desember 2023) tahun lalu.

Dimana sebelum terbit Surat SP3 tersebut, ibu korban sempat meminta perkembangan informasi atas laporannya dengan nomor laporan: LP.B/347/IX/2022/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR Tanggal 8 September 2022. Akan tetapi sebelum ditanggapinya surat tersebut selang satu hari terbitlah SP3.

Berselang beberapa hari setelah Dumas terkirim, ibu korban mendapatkan undangan dari salah satu kelima Dumas yang terkirim untuk menghadiri undangan klarifikasi dengan Nomor: R/11541/XII/WAS.1/Bidpropam tanggal 22 Desember 2023, Tentang pelimpahan penanganan Dumas dari Polda Jatim untuk hadir di Unit Paminal Sipropam Polres Malang pada hari Senin, 8 Januari 2024.

Didampingi Njekto Hadi Sasongko Dir. YLBH LP-KPK, Perwakilan dari 5 Advokat Kantor Hukum Law Firm Zaibi Susanto & Associates, yakni Zaibi Susanto, SH, MH , Rohmad Jazuli, SH., Deny Saputra, SH., Dimas Rizky Rizaldi, SH., Ibu korban mendatangi Polres Malang Untuk menghadiri undangan klarifikasi dengan Nomor: R/11541/XII/WAS.1/Bidpropam tanggal 22 Desember 2023, Tentang pelimpahan penanganan Dumas untuk hadir di Unit Paminal Sipropam Polres Malang pada hari Senin, 8 Januari 2024.

Kuasa hukum korban, Rohmad Jazuli, SH mengapresiasi atas kinerja Propam Polres Malang yang mana bergerak cepat dan tanggap atas adanya aduan dari masyarakat.

"Kita apresiasi tindakan dari Propam Polres Malang, dimana sangat cepat menanggapi atas atas aduan dari masyarakat", terangnya.

Sedangkan Ibu korban saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, berharap atas kejadian yang dialami anaknya mendapatkan keadilan setelah dirinya melayangkan pengaduan ke Propam Polda Jatim.

"Saya mengharapkan anak saya yang teraniaya ada keadilan, terima kasih kepada Propam Polda Jatim atas tanggapannya," ucapnya saat dikonfimasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (9/01/2024) pagi.

Dengan adanya pelimpahan penanganan Dumas dari Propam Polda Jatim kepada Propam Polres Malang. Agung Wisnu, anggota Unit Propam Polres Malang menyampaikan mohon maaf tidak bisa memberikan tanggapan terkait kasus tersebut.

"Ngapunten sebelumnya, saya mohon maaf tidak bisa memberi tanggapan atau komentar. Karena bukan kapasitas saya dan tadi saya sudah sampaikan semuanya ke Bu Tia", pungkas Agung saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (8/01/2024) petang.

Pewarta : Tudhik
Publish : rf

Related Articles