Terekam CCTV, Pencuri Sepeda di Grobogan Diamankan Polisi
Daerah | 25-Feb-2024 10:43 WIB | Dilihat : 323 Kali
GROBOGAN || Bratapos.com - Kasus pencurian sepeda angin terjadi di samping sebuah rumah milik Riky Rivandi (25) di Desa Jangkungharjo Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan. Korban yakni Suyoto (45) yang juga merupakan warga setempat.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Brati Polres Grobogan AKP I Ketut Sudiartha mengatakan peristiwa tersebut awalnya diketahui saat IK (12) anak korban, pulang ke rumah sambil marah-marah dan menangis.
“Anak korban memberitahukan pada orangtuanya bahwa sepeda yang dibawanya ke sekolah telah hilang,” kata Kapolsek Brati Polres Grobogan pada Jum’at (23/02/2024).
Selanjutnya, Suyoto (45) mendatangi rumah Riky Rivandi (25) untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima dari anaknya. Korban pun berusaha melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun tidak ketemu.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebuah sepeda angin dengan merk MTB Evergreen senilai Rp 2,5 juta dan melaporkan ke Polsek Brati Polres Grobogan,” jelas AKP I Ketut Sudiartha.
Mendapat laporan tersebut, petugas kepolisian dari Polsek Brati Polres Grobogan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mencurigai seorang laki-laki yang sedang duduk di depan sebuah bengkel yang ada di jalan raya Purwodadi - Pati, turut Desa Ngabenrejo Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan.
Saat ditanya oleh petugas, pelaku yakni RP (25) yang merupakan seorang laki-laki warga Kelurahan Grobogan Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian sepeda.
‘’Dari tangan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda angin MTB Evergreen warna biru hijau dan satu unit sepeda angin merk Phoenix warna hitam,” ungkap Kapolsek Brati.
Kapolsek Brati Polres Grobogan menyampaikan, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana.
“Ancaman hukumannya, pidana penjara maksimal 5 tahun,” pungkas AKP I Ketut Sudiartha. (Arifin)