Tergiur Uang Milliaran Yang Dijanjikan Oleh Makelar, Mantan Kades Manyarsidomukti Nekat Terbitkan Surat Riwayat Tanah Diduga Palsu
Daerah | 22-Apr-2024 12:24 WIB | Dilihat : 55 Kali
GRESIK || Bratapos.com. Terdakwa Ahmad Fauzi (58), mantan Kades Manyarsidomukti bersama terdakwa Rochmat (63), keduanya warga Desa Manyarsidomukti, Kecamatan Manyar-Gresik diseret ke Pengadilan Negeri Gresik. Lantaran keduanya diduga memalsukan surat riwayat tanah dan buku letter c.
Terbongkarnya pemalsuan surat tanah tersebut, ketika Enggar Sumijaya selaku pembeli curiga dengan gelogatnya terdakwa Rochmat yang mengaku pemilik tanah dengan luas luas 8.188 M2. Namun setelah ditelusuri dan mencari fakta. "Ternyata tanah tersebut milik Nur Khoiriyah sebagaimana tercatat sesuai dengan Letter C Desa Nomor 846, Persil 3 Kelas dt.II dengan luas 8.188 M2," kata Jaksa Imamal Muttaqin sebagaimana dakwaannya.
Atas ulah kedua terdakwa itu, korban mengalami 2 Milliar lebih yang sudah terlanjur dibayar ke ke terdakwa Rochmat. Sidang yang dipimpin oleh Dewi Nasution dilanjut dengan pemeriksaan para saksi. Termasuk saksi Muhammad Hasin Kades Manyarsidomukti. Senin 22 April 2024.
Menurut dakwaan jaksa, para terdakwa bersekongkol melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
"Akibat kejadian tersebut saksi korban Enggar Sumijaya menderita kerugian materiil sebesar Rp 2 Miliar lebih. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tegasnya.
Pewarta Jamal Sintaru
