Tower Disegel Tapi Listrik Masih Menyala, Ketegasan Satpol PP Kabupaten Malang Dipertanyakan

Pemerintahan | 17-Sep-2026 03:27 WIB | Dilihat : 109 Kali

Wartawan : Black
Editor : Black
Tower Disegel Tapi Listrik Masih Menyala, Ketegasan Satpol PP Kabupaten Malang Dipertanyakan Caption : Indra Gunawan, S.Sos., Kepala Satpol PP Kabupaten Malang dan Lokasi Berdirinya Towe Bersama Di Desa Clumprit Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang (Doc.Istimewa)

MALANG || GIRIPOS.com — Penyegelan menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama di Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, meski menara tersebut disebut belum mengantongi izin dan dinyatakan tidak boleh beroperasi, aliran listrik ke lokasi masih terpantau aktif.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas langkah penertiban yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Malang. Penyegelan secara fisik telah dilakukan, namun di sisi lain pasokan listrik yang menjadi sumber energi perangkat di lokasi tersebut belum diketahui telah diputus.

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Indra Gunawan, S.Sos., saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Rabu (16/9/2026), menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) terkait pemutusan aliran listrik ke lokasi menara.

“Untuk pemutusan listrik, kami sudah bersurat kepada PLN,” ujar Indra.

Namun, pernyataan tersebut belum serta-merta meredam pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan bagaimana efektivitas penyegelan dapat dipastikan apabila sumber energi menuju perangkat menara masih dalam kondisi aktif.

Persoalan tersebut juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas instansi dalam pelaksanaan penertiban. Sebab, penyegelan pada dasarnya dimaksudkan untuk menghentikan aktivitas pada objek yang ditertibkan, sehingga tindak lanjut terhadap sumber daya pendukung operasional menjadi bagian penting yang tidak dapat diabaikan.

Apabila perangkat telekomunikasi masih memperoleh pasokan listrik, masyarakat tentu memiliki alasan untuk meminta kejelasan mengenai apakah menara benar-benar berhenti beroperasi atau hanya sebatas tersegel secara fisik.

Media juga akan melakukan konfirmasi kepada PT PLN (Persero) guna mengetahui status surat tersebut, termasuk apakah permohonan pemutusan telah diterima, diproses, atau telah ditindaklanjuti di lapangan.

(BLack)

Related Articles