Viral Video Dijagat Maya.!! Korban Minta Kepolisian Segera Tangkap Pelaku
Daerah | 17-Feb-2024 04:37 WIB | Dilihat : 159 Kali

BANYUWANGI || Bratapos.com – Viral video mesum di salah satu akun Instragam milik inisial FAL, diketahui dari postingan yang beredar luas dijagat Maya tersebut mencatut nama salah satu Mahasiswa Universitas Banyuwangi (UNIBA) inisial AM hingga berujung ke jalur hukum.
Dari postingan yang viral tersebut diduga terindikasi adanya unsur pencemaran nama baik terhadap inisial AM selaku korban. Akun Instagram bernama @figiayu terdapat beberapa postingan yang telah diunggah, salah satu isi dalam postingan tersebut bertuliskan; "Ini mantanku yang dulu pernah mengambil keperawananku, tapi dia pergi mencari wanita lain setelah menikmati tubuhku dan meluapkan nafsunya. Sekarang kuliah di ******," isi tulisan pada akun @figiayu.
"Mau sembunyi kemana kamu @andri_maul25, kamu kenapa tidak bertanggung jawab atas persetubuhan kita? Kamu enak menikmati tubuhku tapi gak mau bertanggung jawab hey @oofficial_unibabwi ini salah satu mahasiswamu tidak mau bertanggung jawab," jelentreh tulisan di akun @figiayu.
"@andrimaulana_2000 kapan ngewe lagi mas, sudah lama gak jilat'an nih," sangat jelas isi tulisan melalui akun @figiayu. Ditambahkan juga dalam postingan tersebut dengan hastag; #smkn1banyuwangi, #bwihits, #selebgrambanyuwangi, #viralyexposed, #banyuwangipunya.
Postingan yang beredar luas tersebut diunggah oleh akun @figiayu, yang terang-terangan mencatut nama Korban berinisial AM, korban merasa sangat dirugikan dan sudah melaporkan pemilik akun @figiayu kepada pihak yang berwajib pada 04 April 2023 dengan nomor pengaduan: LPM/160/IV/2023/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur.
Sementara pemilik akun @figiayu yang diketahui berinisial FAL beralamat di Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Banyuwangi. Saat ditemui dirumahnya ia menjelaskan, terkait adanya postingan yang beredar luas dijagat Maya Instagram, dirinya malah tidak tahu menahu terkait adanya unggahan video tersebut.
"Saya selaku pemilik akun tidak tahu jika tersebar screenshot potongan vidio itu, jujur sangat kaget saat lihat postingan tersebut," ucapnya dihadapan awak media, Sabtu (17/02/2024).
Setelah mengetahui bahwa dirinya viral di media sosial, selanjutnya bergegas mengambil tindakan untuk melaporkan ke Polresta Banyuwangi dengan ditemani pihak keluarga pada 09 Desember 2023 terkait penyebaran akun pribadinya, dengan nama terlapor Inisial RW di Unit Tindak Pidana Khusus Polresta Banyuwangi.
Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 29 UU RI no. 44 tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 45 ayat (1) UU RI no.19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atas nama pelapor FAL
Korban AM, berharap dengan pertemuan hari ini bisa memberikan klarifikasi penjelasan kepada pihak keluarga korban.
"Saya berharap karena ini sudah terjadi cukup lama, sampai keluarga pun menjadi korban bullying dari masyarakat sekitar atas kejadian ini. Semoga pihak Polresta Banyuwangi bisa secepatnya menyelesaikan perkara ini sekaligus memulihkan nama baik yang sudah tercemar selama ini," ujar AM (korban).
Dihadapan sejumlah awak media, AM (korban) mengungkapkan, ia merasa kasusnya berhenti di tengah jalan, tanpa ada perkembangan sama sekali. Terlebih, sangat jelas tertulis kata-kata dalam unggahan di akun Instagram menyebut bahwa seorang mahasiswa sebagai pelakunya.
Lebih lanjut, Ari Rahmadani S.H.,M.H.,selaku Kuasa Hukum dari Pihak Korban yang sekaligus Dosen di UNIBA mengatakan, bahwa pencemaran nama baik yang secara langsung maupun melalui media sosial merupakan delik ajuan, yaitu delik yang hanya dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban. Tanpa adanya pengaduan, maka kepolisian tidak bisa melakukan penyidikan atas kasus tersebut.
"Pencemaran nama baik melalui media sosial Instragam mestinya tidak terjadi, kalau pengguna bijak dalam mengunggah status sehingga memberikan rasa aman bagi semua pihak. Aspek hukum pencemaran nama baik melalui Instagram adalah hal yang mudah tersebar dan diketahui publik, dampak langsungnya terbentuk opini publik dan lain sebagainya," ucap Ari Rahmadani.
Seiring perkembangan zaman, kegiatan manusia semakin bervariasi. Hal tersebut adalah akibat dari perkembangan teknologi informasi. Dahulu kegiatan manusia didominasi pada kegiatan yang menggunakan sarana fisik. Namun pada era teknologi informasi kegiatan manusia kini didominasi oleh peralatan yang berbasis teknologi.
Hal tersebut tentu memberikan dampak pada penegakkan hukum pidana, contohnya kejahatan dalam dunia maya seperti pencemaran nama baik yang kerap terjadi.
Jangan korbankan ragamu (penjara) karena kesalahan dua jempolmu, peraturan mengenai masalah pencemaran nama baik tertuang pada UU Nomor 11 Tahun 2028 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik EITE).
"Pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik menjadi hal yang dilarang, sesuai UU ITE pasal 27 ayat 2 yang berbunyi; “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendestribusikan dan/atau membuat dapat aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik" terang Ari Rahmadani.
"Dalam UU ITE pencemaran nama baik dapat dipahami sebagai penghinaan, fitnah, prasangka palsu, berita bohong yang merugikan atau jenis pidana lain yang dapat dinilai merugikan orang lain, Maka hal ini berdampak pada batasan maksimal sanksi pidana penjara atau denda bagi tersangka yang dianggap melanggarnya, jika seseorang yang merasa dirinya tercemar nama baiknya akibat dari perbuatannya tulisan, gambar, suara atau media lain," imbuh Arie Ramadhani.
Pelaporan ini akan terus kami kawal sampai ada titik temu, tentang perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan oknum yang kami laporkan. Dan pihak kami akan mendatangi Polresta Banyuwangi lagi pada Selasa 20 Februari 2024 mendatang.
Kuasa hukum korban, Arie Ramadhani,S.H.,M.H., berharap pihak penegak hukum segera melakukan tindakan atas kliennya dan memberikan sanksi hukum kepada pihak pelaku.
Pewarta : Ruslan AG
Editor/Publisher : Shelor
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
