Warga Pondok Nirwana Dan Casbar Sepakatkan Batas Operasional Klub, Usai Mediasi Hingga Dini Hari

Peristiwa | 30-May-2026 11:11 WIB | Dilihat : 24 Kali

Wartawan : Redaksi
Editor : Redaksi
Warga Pondok Nirwana Dan Casbar Sepakatkan Batas Operasional Klub, Usai Mediasi Hingga Dini Hari Warga Pondok Nirwana Dan Casbar Sepakatkan Batas Operasional Klub, Usai Mediasi Hingga Dini Hari / Redaksi (30-May-2026)

Surabaya | giripos.com - Mediasi antara warga Perumahan Pondok Nirwana, Kedung Baruk, dengan manajemen Casbar terkait dugaan gangguan kenyamanan akibat operasional klub malam berlangsung hingga dini hari, Sabtu (30/5/2026). Pertemuan yang digelar di halaman Indomaret MERR, Jalan Dr. Ir. Soekarno No. 316, Kelurahan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut, menghasilkan sejumlah kesepakatan yang diharapkan dapat meredam ketegangan antara kedua pihak.

Mediasi dimulai pada Jumat (29/5/2026) pukul 22.40 WIB dan dipimpin langsung oleh Camat Rungkut, Maskur SH., MH. Pertemuan tersebut dihadiri unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan, Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Satpol PP Kota Surabaya, aparat TNI-Polri, perwakilan Casbar, serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam forum tersebut, Humas Casbar, Sandy Reppy, meminta warga memberikan kesempatan agar kegiatan pada malam itu tetap berlangsung. Ia menyampaikan bahwa hingga Juli mendatang tidak akan ada lagi event DJ serta berjanji agar suara musik tidak terdengar hingga ke permukiman warga.

Namun perwakilan warga, Marhadi Boediono selaku Ketua RW 06 Kedung Baruk, menyatakan keberatan. Menurutnya, pihak Casbar telah beberapa kali membuat komitmen serupa tetapi tidak sepenuhnya dipatuhi.

“Kami meminta agar operasional Casbar dihentikan sesuai hasil rapat di DPRD Kota Surabaya,” tegas Marhadi.

Senada dengan itu, Andri selaku perwakilan warga Pondok Nirwana menegaskan bahwa hasil rapat di DPRD Kota Surabaya sebelumnya menyebutkan operasional klub malam tersebut harus dihentikan hingga seluruh perizinan terpenuhi. Namun, menurut warga, aktivitas masih berlangsung pada beberapa kesempatan, termasuk saat menghadirkan DJ tamu yang menimbulkan kebisingan hingga larut malam.

Menanggapi hal tersebut, Kasie Penyuluhan Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Suharyanto ST., MM, menjelaskan bahwa penindakan terhadap usaha yang diduga melanggar aturan harus melalui prosedur dan tahapan yang berlaku.

“Kami tidak bisa serta-merta menutup usaha karena ada SOP yang harus dilalui. Namun kami meminta pihak Casbar mematuhi aturan yang ada,” ujarnya.

Camat Rungkut Maskur SH., MH juga menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah beberapa kali menerima keluhan warga dan melakukan teguran kepada pengelola Casbar.

Setelah melalui diskusi panjang, warga akhirnya memberikan kesempatan kepada Casbar untuk tetap menjalankan acara pada malam tersebut dengan sejumlah syarat. Warga meminta adanya tindak lanjut berupa surat peringatan dari Satpol PP Provinsi apabila terjadi pelanggaran, serta surat pernyataan dari manajemen Casbar yang menjamin tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, Manajer Operasional Casbar, Teguh Prasetyo, menandatangani berita acara yang menyatakan bahwa penampilan DJ Hanna X pada Jumat malam hanya berlangsung selama 40 menit dan berakhir paling lambat pukul 01.00 WIB.

Kesepakatan yang dicapai dalam mediasi tersebut antara lain:

  1. Event DJ Hanna X pada 29 Mei 2026 hanya berlangsung selama 40 menit dan berakhir paling lambat pukul 01.00 WIB.
  2. Apabila terjadi pelanggaran, Satpol PP Provinsi Jawa Timur akan berkoordinasi dengan dinas teknis terkait untuk memberikan tindakan berupa surat peringatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mediasi resmi berakhir pada pukul 00.35 WIB. Petugas kemudian melakukan pengecekan lapangan, dan kegiatan DJ dilaporkan selesai pada pukul 01.15 WIB.

Warga berharap hasil mediasi tersebut tidak hanya menjadi kesepakatan di atas kertas, tetapi juga diwujudkan dalam bentuk kepatuhan nyata agar ketenangan lingkungan permukiman tetap terjaga. Mudahri

Related Articles