3 Tersangka Tak ditahan, 4 Terduga Menggantung, Penegakan Hukum Polsek Dampit Diduga Dipermainkan.
Hukum | 06-May-2026 11:01 WIB | Dilihat : 93 Kali
Foto ilustrasi
MALANG || GIRIPOS.com – Kinerja penyidik Reskrim Polsek Dampit, Polres Malang, kini menuai sorotan keras. Dalam kasus dugaan penggelapan mobil yang telah bergulir hampir satu tahun, aparat dinilai lamban dan tak tegas. Tiga orang yang telah resmi berstatus tersangka justru belum juga ditahan, sementara empat terduga lainnya masih berkutat di tahap pemeriksaan saksi.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 28 April 2026, tiga nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah SWR, SLI, dan SH. Namun, status hukum tersebut belum diikuti langkah konkret berupa penahanan.
Fakta ini memantik kekecewaan pelapor, Aldi Setyabudi. Ia menilai penanganan perkara berjalan di tempat, meski seluruh unsur pembuktian disebut telah terpenuhi.
“Penanganan Polsek Dampit ini terlalu lambat, tidak sigap. Perkara sudah jalan setahun, bukti sudah lengkap, saksi-saksi sudah diperiksa semua, tapi kenapa tersangka belum ditahan? Mereka masih berkeliaran di luar sana,” tegas Aldi, Jumat (01/05/2026).
Tak hanya itu, empat nama lain yang turut dilaporkan—EYS, BU, HS, dan SL—hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka meski proses berjalan hampir 10 bulan. Mereka masih berada pada tahap pemeriksaan saksi, tanpa kejelasan arah penanganan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 27 Juni 2025.
Pada tahap awal, satu tersangka berinisial DN dijerat Pasal 372 KUHP dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara perkara lain berkembang ke dugaan penadahan dengan sangkaan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.
Namun, publik dibuat bertanya-tanya.
Gelar perkara baru dilakukan pada 5 Maret 2026—hampir sepuluh bulan sejak laporan masuk. Lambannya proses ini memperkuat kesan bahwa penanganan perkara berjalan tanpa urgensi.
Aldi bahkan mempertanyakan integritas aparat penegak hukum di wilayah Dampit.
“Enak sekali mereka. Sudah menggelapkan mobil orang, sudah jadi tersangka, tapi tetap bisa menghirup udara bebas. Ini pondasi hukumnya seperti apa?” ujarnya dengan nada kecewa.
Ironisnya, saat dikonfirmasi terkait lambannya penanganan serta alasan belum dilakukannya penahanan, Kapolsek Dampit AKP Ahmad Taufik Syaifudin tidak memberikan respons. Pesan yang dikirim awak media hingga berita ini diturunkan tak kunjung mendapat jawaban.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Kasi Pidum Mohammad Januar Ferdian menyebut berkas perkara masih dalam pemantauan.
“SPDP sudah masuk Mas, masih 3 orang yang ditetapkan tersangka dan untuk yang 4 orang lainnya saya cek dulu ya. Monitor,” ujar Januar melalui pesan WhatsApp, Rabu (6/5/2026).
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah lanjutan Polsek Dampit. Akankah para tersangka terus dibiarkan bebas tanpa penahanan, atau aparat segera bertindak tegas demi menjawab rasa keadilan yang telah lama dinanti korban?
(BLack)
