Perhutani Blitar Dukung Perhutanan Sosial, Ratusan Warga Padati Sosialisasi SK HKm di Plandirejo

Daerah | 05-May-2026 01:41 WIB | Dilihat : 18 Kali

Wartawan : Arif Bli
Editor : Arif Bli
Perhutani Blitar Dukung Perhutanan Sosial, Ratusan Warga Padati Sosialisasi SK HKm di Plandirejo Perhutani Blitar Dukung Perhutanan Sosial, Ratusan Warga Padati Sosialisasi SK HKm di Plandirejo / Arif Bli (05-May-2026)

BLITAR || Giripos.com – Upaya mendorong pengelolaan hutan berbasis masyarakat terus diperkuat. Perhutani Blitar bersama Cabang Dinas Kehutanan Malang menghadiri kegiatan sosialisasi pasca terbitnya Surat Keputusan (SK) Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Desa Plandirejo, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar. Senin (4/5/2026).

Antusiasme masyarakat terlihat tinggi. Sedikitnya 400 warga memadati aula balai desa untuk mengikuti sosialisasi yang digelar Kelompok Tani Hutan (KTH) Parang Sewu tersebut. Kegiatan ini menjadi langkah awal setelah terbitnya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 453 Tahun 2025 tertanggal 3 Februari 2025.

Melalui SK tersebut, KTH Parang Sewu memperoleh persetujuan pengelolaan kawasan hutan seluas kurang lebih 320 hektare yang mencakup Hutan Produksi (HP) dan Hutan Lindung (HL) dalam Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Desa Plandirejo.

Sebagai tindak lanjut, KTH Parang Sewu menggelar sosialisasi kepada para penggarap dan masyarakat sekitar agar memahami hak dan kewajiban dalam pengelolaan hutan kemasyarakatan sesuai regulasi yang berlaku.

Penyuluh Kehutanan Blitar dari Cabang Dinas Kehutanan Malang, Dendy, mengapresiasi langkah KTH dalam menyelenggarakan sosialisasi tersebut. 

Ia menegaskan, pasca terbitnya SK, kelompok wajib menjalankan sejumlah kewajiban penting.

“Di antaranya melaksanakan tata batas area HKm, menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang dan Tahunan, serta membentuk kelembagaan perhutanan sosial. Ini penting agar pengelolaan berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

Sementara itu, Administratur Kepala KPH Blitar yang diwakili Kepala Sub Seksi Kemitraan, Romy Yulianto, menyampaikan dukungan penuh terhadap program perhutanan sosial di wilayah Blitar.

Ia menegaskan bahwa secara hukum, pasca terbitnya SK HKm, kewenangan pengelolaan kawasan hutan tersebut telah beralih kepada KTH Parang Sewu.

“Secara de jure, Perhutani tidak lagi memiliki hak pengelolaan di area tersebut. Namun demikian, kami tetap membuka peluang kerja sama ke depan demi keberlanjutan pengelolaan hutan yang lebih baik,” ujarnya.

Lebih jauh, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan kawasan hutan guna meningkatkan ekonomi produktif dan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, juga memberikan penguatan kebijakan, bimbingan teknis, pendampingan, serta pembinaan kelembagaan KTH.

Melalui sinergi antara pemerintah, Perhutani, dan masyarakat, diharapkan pengelolaan hutan kemasyarakatan di Desa Plandirejo dapat berjalan optimal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi warga sekitar. (ref)

Related Articles