Bantuan Petani Diduga Dijarah, Oknum Gapoktan Kalipare Dibidik Tipikor.

Hukum | 04-May-2026 10:48 WIB | Dilihat : 65 Kali

Wartawan : Arif Bli
Editor : Arif Bli
Bantuan Petani Diduga Dijarah, Oknum Gapoktan Kalipare Dibidik Tipikor. Foto Ilustrasi

MALANG || GIRIPOS.com – Dugaan praktik pungutan liar dalam penyaluran bantuan program “Bongkar Ratoon” di Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, mulai terkuak. Sejumlah petani mengaku tidak menerima hak secara utuh, meski program tersebut bersumber dari anggaran negara (APBN).

Program yang seharusnya menjadi penopang peningkatan produksi tebu itu justru menyisakan persoalan. Berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, setiap petani penerima berhak atas bantuan sebesar Rp4.000.000 per hektar.

Namun di lapangan, muncul dugaan pemotongan hingga Rp1.000.000 per hektar yang diduga dilakukan oknum di tingkat Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dengan dalih biaya operasional.

Penasihat hukum petani, Martono, S.H., menegaskan bahwa praktik tersebut berpotensi melanggar hukum.

“Segala bentuk pemotongan tanpa dasar yang jelas dapat dikategorikan sebagai pungutan liar. Ini tidak bisa dibenarkan,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).

Persoalan ini sempat dimediasi diduga diinisiasi oleh oknum PPL bersama pengurus kelompok tani dan berujung pada pengembalian hak kepada 14 petani. Salah satu petani, Suryadi alias Mente, menyatakan telah menerima pengembalian dana sebesar Rp 20.000.000 dari total 13 rit yaitu Rp 52.000.000 yang diterima awal hanya Rp 19.000.000 jadi masih kurang Rp 13.000.000.

“Masih ada sekitar 422 hektar yang diduga mengalami hal serupa. Ini akan kami buka satu per satu,” kata Suryadi.

Menanggapi hal ini, pihak Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Malang menyatakan terbuka terhadap laporan masyarakat. Melalui sumber internal kepolisian, disebutkan bahwa setiap dugaan penyimpangan anggaran negara akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Apabila terdapat laporan resmi disertai bukti awal yang cukup, tentu akan dilakukan penyelidikan. Prinsipnya, kami menindaklanjuti setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi,” ujar sumber tersebut.

Pihak Tipikor juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan bantuan pemerintah, sekaligus memastikan perlindungan bagi pelapor sesuai ketentuan.

Hingga kini, pihak Gapoktan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi penyaluran bantuan pertanian.

Masyarakat kini menanti langkah aparat penegak hukum, apakah dugaan ini akan berlanjut ke proses hukum atau kembali berakhir pada penyelesaian di tingkat mediasi.

( BLack )

Related Articles