Aneh !!! Kenapa Adanya Pembiaran Limbah B3 Yang Ada di Wilayah Hukum Desa Besuki, Jabon Sidoarjo

Daerah | 12-Jun-2024 02:59 WIB | Dilihat : 84 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
Aneh  !!! Kenapa Adanya Pembiaran Limbah B3 Yang Ada di Wilayah Hukum Desa Besuki, Jabon Sidoarjo
Sidoarjo || Bratapos.com - Limbah B3 adalah limbah suatu buangan yang sifat dan konsentrasinya mengandung zat yang beracun dan berbahaya, sehingga secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan dan mengancam kelangsungan hidup manusia serta organisme lainnya. Hal yang mengejutkan ketika adanya limbah B3 dimana Aparat Penegak Hukum (APH), kenapa adanya pembiaran yang sudah berjalan kurang lebih 2 minggu ini. Menurut nara sumber (aduan masyarakat), yang identitasnya kita sembunyikan, membenarkan adanya limbah B3, tepatnya di Desa Besuki Kecamatan Jabon Sidoarjo," ungkapnya kepada media ini, Selasa (11/06/2024). "Pembuangan limbah di depan masjid Besuki ( Lapindo), kurang lebih sudah berjalan 2 minggu, dulunya limbah seperti di Keboguyang dan sekarang pindah ke Desa Besuki, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo," paparnya lagi kepada media ini. Ia menambahkan bahwa pembuangan limbah B3 ada yang memback up / premannya yang bernama dengan inisial (S). Jarak dari pemukiman kurang lebih 1 km, yang dulunya desa itu terkena dampak lumpur Lapindo. Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Team investigasi akan berkordinasi dengan Kapolsek wilayah setempat, hingga berita ini ditayangkan. "APH harus bertindak tegas dalam menyikapi terkait adanya pembuangan limbah secara liar ini," tutup nara sumber. (Ldy)

Related Articles