Bak Kebal Hukum Seorang Warga Nekat Bangun Ruko Di Tanah Kas Desa.

Daerah | 07-Jul-2024 06:52 WIB | Dilihat : 291 Kali

Wartawan : Arifin
Editor : Arifin
Bak Kebal Hukum Seorang Warga Nekat  Bangun Ruko Di Tanah Kas Desa. (foto;ist)

Pati||Bratapos.com - seorang warga  di desa kedumulyo kecamatan Sukolilo kabupaten Pati, tidak mengindahkan himbauan dan teguran instansi terkait dengan adanya pembangunan ruko ( rumah dan toko) di tanah kas desa,  warga yang bernama Konif istrinya Runadi menempati dan membangun ruko di tanah kas desa kedumulyo kecamatan Sukolilo  berlokasi sebelah pasar sukolilo yang pembangunan nya menjadikan pro dan kontra antar warga  setempat, pasalnya tanah yang di bangun  tersebut merupakan tanah kas desa yang kegunaanya untuk PAD desa setempat.

Yang pada akhirnya salah seorang warga desa kedumulyo yang  berinisial SS (41). menginginkan bangunan tersebut  di bongkar  dan juga merasa keberatan akan pembangunan ruko yang berada di tanah kas desa, yang akhirnya melaporkan hal  tersebut ke instansi terkait dengan adannya pembangunan rruko yang berada di tanah kas desa setempat.

Permasalahan tersebut sudah pernah dii tanggani oleh instansi terkait,dan  juga instansi terkait  sudah menindaklanjuti.  juga sudah memberi himbauan atau tegurran kepada yang bersangkutan
tetapi teguran dan himbauan tersebut tidak di indahkan oleh yang bersangkutan, dan juga warga tersebut tetap  nekat membangun ruko  dan  masih di lanjutkan sampai sekarang

Camat sukolilo saat di konfirmasi melalui WA meng iyakan akan kejadian tersebut dan juga menjelaskan  permasalahan itu sudah lama , dari pihak kecamatan sudah pernah melmberi himbauan  dan teguran tetapi tetap di bangun juga sampai sekarang. (W13n)

Related Articles