Bak Kebal Hukum Seorang Warga Nekat Bangun Ruko Di Tanah Kas Desa.
Daerah | 07-Jul-2024 06:52 WIB | Dilihat : 291 Kali

Pati||Bratapos.com - seorang warga di desa kedumulyo kecamatan Sukolilo kabupaten Pati, tidak mengindahkan himbauan dan teguran instansi terkait dengan adanya pembangunan ruko ( rumah dan toko) di tanah kas desa, warga yang bernama Konif istrinya Runadi menempati dan membangun ruko di tanah kas desa kedumulyo kecamatan Sukolilo berlokasi sebelah pasar sukolilo yang pembangunan nya menjadikan pro dan kontra antar warga setempat, pasalnya tanah yang di bangun tersebut merupakan tanah kas desa yang kegunaanya untuk PAD desa setempat.
Yang pada akhirnya salah seorang warga desa kedumulyo yang berinisial SS (41). menginginkan bangunan tersebut di bongkar dan juga merasa keberatan akan pembangunan ruko yang berada di tanah kas desa, yang akhirnya melaporkan hal tersebut ke instansi terkait dengan adannya pembangunan rruko yang berada di tanah kas desa setempat.
Permasalahan tersebut sudah pernah dii tanggani oleh instansi terkait,dan juga instansi terkait sudah menindaklanjuti. juga sudah memberi himbauan atau tegurran kepada yang bersangkutan
tetapi teguran dan himbauan tersebut tidak di indahkan oleh yang bersangkutan, dan juga warga tersebut tetap nekat membangun ruko dan masih di lanjutkan sampai sekarang
Camat sukolilo saat di konfirmasi melalui WA meng iyakan akan kejadian tersebut dan juga menjelaskan permasalahan itu sudah lama , dari pihak kecamatan sudah pernah melmberi himbauan dan teguran tetapi tetap di bangun juga sampai sekarang. (W13n)
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
