Baru Hitungan Bulan Pimpin Kejari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso Buktikan Prestasi dan Integritas Korp Adhyaksa Muda
Opini | 22-Jul-2025 12:41 WIB | Dilihat : 55 Kali

BLITAR || Giripos.com - Senin 21 Juli 2025, bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke-25, suasana Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar berubah penuh haru.
Hal tersebut dikarenakan Dr. Andrianto Budi Santoso, S.H.,M.H.,CSSL., yang selama ini menjabat sebagai Plt. Kajari Kabupaten Blitar resmi meninggalkan Kantor Kejaksaan untuk bertugas di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Timur.
Andrianto Budi Santoso tentunya adalah panutan dalam perjuangan penegakan hukum di Kabupaten Blitar. Maka dari itu, pindahnya beliau untuk tugas dan capaian yang lebih besar.
Momen tersebut, selain meninggalkan jejak tentang professionalitas dan integritas dalam penegakan hukum. Tentunya juga meninggalkan pesan dan kesan yang mendalam bagi kolega dan jajarannya.
Sang Pendobrak Kebuntuan Hukum.
Harus diakui bersama, bahwa selama dalam kepemimpinan Andrianto Budi Santoso, Kejari Kabupaten Blitar berhasil mendapat kepercayaan masyarakat karena sepak terjangnya sebagai Plt. Kajari Kabupaten Blitar tidak hanya kata-kata dan isapan jempol belaka.
Di bawah kepemimpinannya yang tidak sampai satu tahun, yakni hanya delapan bulan. Andrianto Budi Santoso mampu mendobrak kebuntuan hukum untuk menegaskan eksistensi Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar di mata publik.
Pernyataan ini bukan sekedar pujian semata, tapi ini fakta. Kebenarannya bisa di kroscek bersama, bagaimana sepak terjang Andianto Budi Santoso sebagai Plt. Kajari Kabupaten Blitar atas penegakan hukum tindak pidana korupsi sungguh luar biasa.
Persepsi ini tidak lepas dari penanganan kasus korupsi yang selama ini dijalankan oleh sosok Andrianto Budi Santoso. Salah satunya yang paling menyita perhatian publik adalah terbongkarnya kasus korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak yang merugikan negara miliaran rupiah.
Tidak tanggung-tanggung dalam kasus tersebut, Andrianto Budi Santoso selain menetapkan kakak kandung dari mantan Bupati Blitar periode 2019-2024 sebagai tersangka. Ia juga menjebloskan beberapa pejabat teras di Pemkab Blitar dan tersangka lain ke dalam jeruji besi.
Akibat dari penanganan dan pengembangan kasus tersebut, Andrianto Budi Santoso menyeret pula banyak nama pejabat dan petinggi di lingkungan pemerintah kabupaten (pemkab) Blitar.
Bahkan tak hanya itu, Andrianto juga mampu menyelamatkan miliaran rupiah uang negara dalam kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
Capaian dan prestasi yang berhasil ditorehkan tersebut, merupakan bukti nyata bahwa sebagai penegak hukum tak cukup hanya dengan kata, tapi butuh tindakan nyata. Dan hal tersebut menjadi kado terindah untuk Hari Bhakti Adhyaksa ke-65 Tahun.
Torehan Capaian Dan Prestasi.
Banyaknya capaian dan prestasi yang ditorehkan Andrianto Budi Santoso selama menjabat sebagai Plt. Kajari Kabupaten Blitar sebagaimana berikut :
1. Mengungkap Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Perusahaan daerah PDAM Tirta Penataran terkait pengadaan jasa pengeboran yang merugikan Keuangan Negara sebesar 770.426.000 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Juta Empat Dua Puluh Enam Ribu Rupiah) pada Tahun 2024.
2. Mengungkap Perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap Pembangunan DAM Kali Bentak pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2023 yang merugikan Keuangan Negara sebesar 5.112.489.814 (lima milyar seratus dua belas juta empat ratus delapan puluh Sembilan ribu delapan ratus empat belas rupiah).
3. Berhasil memulihkan Keuangan Negara melalui Penitipan Uang Pengganti dalam tahap Penyidikan pada Perkara PDAM Tirta Penataran oleh Tersangka Yoyok Widoyoko sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima pulus juta rupiah) pada tanggal 16 Desember 2024.
4. Berhasil memulihkan Keuangan Negara melalui Penitipan Uang Pengganti dalam tahap Penyidikan pada Perkara Pembangunan DAM Kali Bentak pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) oleh Tersangka Muhammad Muchlison sebesar Rp . 1.100.000.000, - (satu milyar seratus juta rupiah) pada tanggal 23 Juni 2025.
5. Berhasil memulihkan Keuangan Negara melalui Penitipan Uang Pengganti dalam tahap Penyidikan pada Perkara Pembangunan DAM Kali Bentak pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) oleh Tersangka Hari Budiono sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) pada tanggal 30 April 2025.
6. Berhasil memulihkan keuangan Negara sebesar Rp. 16.970.769.841,- (Enam Belas Miliar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Satu Rupiah) pada tahun 2024 melalui Bantuan Hukum Non Litigasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) kepada Bapenda Kabupaten Blitar.
7. Berhasil memulihkan keuangan Negara sebesar Rp. 295.783.804,- (dua ratus Sembilan puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus empat rupiah) pada tahun 2025 melalui Bantuan Hukum Non Litigasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) kepada Bank BRI cabang Blitar.
8. Melaksanakan kegiatan pendampingan proyek strategis daerah (PPS) sebanyak 1 kegiatan yaitu PPS Pembangunan LABKESDA pada Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar.
9. Melaksanakan Pendampingan/Pengamanan 1 kegiatan Pematangan Lahan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar pada Dinas PUPR Kabupaten Blitar.
10. Masuk dalam usulan satuan kerja/ Kejaksaan Negeri di Jawa Timur untuk menjadi Satker dengan Kandidat WBK dan WBBM tahun 2025. Dalam tugas ini Plt. Kajari melakukan berbagai inovasi pelayanan masyarakat di Kejari Kabupaten Blitar dengan melakukan renovasi kantor, membangun sarana untuk disabilitas dan fasilitas ramah anak, membangun pelayanan tilang drive thru dan layanan produk hukum lainnya.
Penghargaan Dari Berbagai Instansi.
1. Mendapat Penghargaan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar terkait kinerja dan prestasi Plt. Kajari Kabupaten Blitar beserta jajaran yang berhasil memulihkan uang negara Kurang lebih sebesar 16 Miliar-rupiah pada 16 Desember 2024.
2. Mendapat Penghargaan sebagai Jaksa Berintegritas dalam penegakan hukum dan penindakan tindak pidana korupsi di Kabupaten Blitar, dari Universitas Islam Sultan Agung (UNISULA) Semarang, pada 7 Juli 2025.
Selamat bertugas di ruang dan lingkup yang lebih besar dan tinggi lagi, Bapak Andrianto Budi Santoso. Semoga capaian dan prestasi yang telah ditorehkan, menjadi inspirasi bagi masyarakat, semua kalangan, wabil khusus bagi jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
