Bhabinkamtibmas Polres Blora Sambangi Warga Ingatkan untuk Tidak Gunakan Knalpot Brong

Daerah | 22-Jan-2024 03:56 WIB | Dilihat : 55 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
Bhabinkamtibmas Polres Blora Sambangi Warga Ingatkan untuk Tidak Gunakan Knalpot Brong

BLORA || Bratapos.com - Bhabinkamtibmas Desa Wado Polsek Kedungtuban Polres Blora Polda Jawa Tengah, Bripka Pandi meningkatkan kegiatan sambang ke wilayah untuk memberikan himbauan kamtibmas guna mengantisipasi terjadinya kerawanan kamtibmas yang dapat meresahkan masyarakat, Senin, (22/01/2024).

Dalam sambangnya di wilayah Desa Wado, Bhabinkamtibmas menemui sejumlah warga dan menyampaikan, agar para warga tidak menggunakan knalpot brong dan mematuhi peraturan lalu lintas.

"Tegur dan ingatkan jika ada anak anaknya yang masih menggunakan knalpot brong untuk diganti dengan knalpot standar, selain membikin bising dan meresahkan masyarakat juga dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar," jelas Bhabinkamtibmas.

"Terimakasih atas saran, masukan dan informasinya, siap melaksanakan imbauan yang disampaikan dan tidak akan menggunakan knalpot brong," ucap Marno, salah satu warga menyambut baik imbauan dari Bhabinkamtibmas Polsek Kedungtuban.

Terpisah, Kapolsek Kedungtuban AKP Sujiharno menyampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran yang sudah aktif melakukan sosialisasi larangan knalpot brong kepada seluruh lapisan masyarakat dan mengajak untuk memeranginya, penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat.

"Jadi dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat untuk bersama sama menciptakan Kecamatan Kedungtuban yang aman dan nyaman bersih dari kanlpot brong," tegas Kapolres Blora.

Humas Blora. (Widiya/Red)

Related Articles