BPJAMSOSTEK sosialisasi program manfaat bagi kementerian dan lembaga

Daerah | 22-Aug-2024 03:52 WIB | Dilihat : 166 Kali

Wartawan : Redaksi
Editor : Redaksi
BPJAMSOSTEK sosialisasi program manfaat bagi kementerian dan lembaga “Kami sangat peduli memberikan jaminan sosial kepada pegawai non ASN agar terlindungi dari risiko kerja,” ujarnya.

Gresik || Bratapos.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) melakukan sosialisasi tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan mengundang Perusahaan yang sudah mengunakan BPJS Ketanegakerjaan yang ada di Kota Gresik, Rabu siang kemarin. 22/08/2024

Acara tersebut dibuka Kepala BPJAMSOSTEK Gresik dan staf yang berpengalaman dalam hal tersebut, dalam sambutannya kegiatan itu untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta khususnya bagi tenaga kerja non Aparatur Sipil Negara (ASN) di kementerian dan lembaga negara.

“Kami sangat peduli memberikan jaminan sosial kepada pegawai non ASN agar terlindungi dari risiko kerja,” ujarnya.
 
Setidaknya ada dua program penting yang diberikan BPJAMSOSTEK untuk melindungi pekerja non ASN, yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian).

Selain itu, sosialisasi juga memberi pengetahuan serta pemahaman tentang pentingnya dan manfaat BPJAMSOSTEK dengan 3 program lainnya yaitu JHT (Jaminan Hari Tua), JP (Jaminan Pensiun) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Setiap pekerja berhak memiliki jaminan sosial tenaga kerja, tak terkecuali pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah,".

Dengan perlindungan dua program dasar itu pegawai non ASN kementerian dan lembaga negara akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke tempat kerja, sedang bekerja hingga kembali lagi ke rumah.

Di masa itu, jika mengalami kecelakaan, seluruh biaya perawatan medis ditanggung BPJAMSOSTEK hingga sembuh dan dapat kembali bekerja. Jika selama masa perawatan dan pemulihan tidak dapat bekerja, BPJAMSOSTEK juga akan membayarkan 100 persen upahnya selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh.

Bila kecelakaan kerja mengakibatkan cacat total tetap, manfaat yang diberikan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala sebesar Rp12 juta.

BPJAMSOSTEK juga memberikan fasilitas homecare maksimal Rp20 juta untuk jangka waktu satu tahun.

Selain itu masih banyak manfaat lain, di antaranya jika kecelakaan kerja sampai membuatnya meninggal dunia, keluarganya akan memperoleh santunan sebesar 48 kali upah, dan beasiswa 2 anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sebesar maksimal Rp174 juta. Sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan untuk ahli warisnya Rp42 juta.

Dalam kegiatan itu juga disampaikan kampanye Gerakan Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda atau biasa disebut “SERTAKAN”.

“Gerakan ini untuk mengajak para ASN dan non ASN peduli perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk para pekerja informal yang ada di sekitar mereka,". **dimas

Related Articles