Brantas Rokok Ilegal Gabungangan Satpol PP dan Kejaksaan Kabupaten Pasuruan Gelar Razia di Wilayah Rembang.
Advetorial | 03-Mar-2026 10:55 WIB | Dilihat : 20 Kali
Brantas Rokok Ilegal Gabungangan Satpol PP dan Kejaksaan Kabupaten Pasuruan Gelar Razia di Wilayah Rembang. / Redaksi (03-Mar-2026)
Pasuruan| giripos.com - Demi menjaga hal hal yang tidak di inginkan gabungan satuan polisi pamong praja dalam Penegakan Perda serta mengawasi dan menegakkan peraturan daerah (Perda) juga peraturan kepala daerah dalam pengawasan kegiatan masyarakat untuk memastikan tidak melanggar peraturan.
Razia dilaksanakan di wilayah Kecamatan Rembang, yang disinyalir yang biasa nya marak penjualan rokok tanpa cukai di setiap toko-toko kelontong.
Satuan polisi pamong praja ( Satpol PP) Kabupaten Pasuruan bersama kantor Kantor Bea Cukai Pasuruan dan Kejaksaan Negeri, menggelar operasi gabungan terhadap barang ilegal Jumat (27/2/2026).
Satuan polisi pamong praja selama pantauan di lapangan juga dalam penyisiran nya yang dimulai sejak pagi hari di titik-titik rawan peredaran dan pembuatan rokok Tampa ada lebel bea cukai berdasarkan hasil pemantauan tim yang akurat dari tim intelijen di lapangan.
Hasilnya, dalam operasi barang Tampa lebel cukai berupa rokok tanpa cukai ditemukan di sebuah toko milik salah satu warga. Petugas gabungan menemukan 100 bungkus rokok tanpa dilengkapi cukai dengan total 2.000 barang.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid PPUD) Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Suyono mengatakan, kegiatan ini rutin digelar dalam rangka memberantas rokok ilegal. Selain membahayakan kesehatan, rokok tersebut juga merugikan negara.
“Kita selalu mengadakan razis rutin bersama Bea Cukai dan Kejaksaan pada operasi kali kita menemukan rokok ilegal di wilayah dua desa atau dua titik wilayah sebanyak 2.800 batang,” Ungkap Suyono kepada media
Tak hanya di satu lokais, petugas kemudian menyasiri sebuah tempat pengiriman paket yang berada di wilayah Kecamatan Bangil. Tim gabungan kembali menemukan rokok ilegal sebanyak 40 bungkus dengan total 800 batang rokok.
Barang temuan ini akan kita serahkan kepada kantor Bea Cukai kabupaten Pasuruan untuk diproses lebih lanjut, Untuk tindakan kita sementara ini masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Lanjut Suyono untuk Ke depannya Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk distribusi logistik maupun perdagangan eceran secara masif. Upaya ini dilakukan demi memastikan iklim usaha yang sehat serta menekan peredaran produk ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.Pungkasnya,(Agung)
