Dana PIP dipergunakan Untuk Pembangunan Sekolah, kata Komite SDN 1 Maguan Kabupaten Malang

Daerah | 22-Jun-2024 04:32 WIB | Dilihat : 254 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
Dana PIP dipergunakan Untuk Pembangunan Sekolah, kata Komite SDN 1 Maguan Kabupaten Malang
Malang, bratapos. com - Dana PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMP dan SMK yang diharapkan dapat meringankan biaya pribadi peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung. Akan tetapi dalam pelaksanaanya masih ada penyimpangan yang dilakukan oleh sekolah terkait dana PIP. Salah satunya SDN 1 Maguan Kabupaten Malang yang mana dana PIP tersebut rencananya akan dipergunakan untuk pembangunan sekolah. Dalam praktiknya Komite SDN 1 Maguan memberikan selebaran surat pernyataan kepada wali siswa tertanggal 21 Juni 2024, yang isinya : 1. Bersedia mengikuti segala aturan yang ada di SD Negeri 1 Maguan. 2. Bersedia berkolaborasi dalam mendidik putra putri yang ada di SD Negeri 1 Maguan. 3. Bersedia menjaga nama baik dan integritas lembaga SD Negeri 1 Maguan. 4. Bersedia menyerahkan kuasa penggunaan anggaran dari pemerintah yang berasal dari PIP berdasarkan pertimbangan Komite Sekolah SD Negeri 1 Maguan. Kepada Giripost.com, Handoko Guruh S Komite SDN 1 Maguan menyampaikan nantinya dana PIP tersebut akan dipergunakan untuk pembangunan sekolah. "Kita sudah rapatkan dengan wali murid Mas, nantinya dana PIP tersebut rencananya akan kita buat pembangunan sekolah SDN 1 Maguan. Surat pernyataan tersebut tentunya juga sudah diketahui oleh Kepala Sekolah dan saya menjadi Komite SDN 2 Maguan ini sudah 2 tahun " ujarnya saat ditemui awak media, Jumat (21/6/2024) siang. Adanya surat peryataan kepada wali siswa dari salah satu Komite Sekolah Dasar tersebut, awak media konfirmasi kepada Kadisdik Kabupaten Malang Dr. H. Suwadji S.IP, M.Si., menanyakan apakah dibenarkan pernyataan tersebut. "Waalaikumsalam....sesuai ketentuannya untuk dana PIP itu untuk siswa. Segera mengklarifikasi dan menghentikan TL surat pernyataan tersebut. Aku masih Rakord ini, " ucapnya singkat melalui pesan WhatsApp, Jumat (21/6/2024) siang. Disisi lain Dr. H. Nurcahyo, SH, M.Hum selaku Inspektur Kabupaten Malang berkomentar, dengan dibuatnya surat pernyataan dari Komite Sekolah kepada Wali Siswa itu tidak perlu. "Yang dibuat komite tersebut yang sudah diatur dalam peraturan perundang undangan tidak perlu di buat pernyataan " ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jum'at (21/6/2024) siang. Sementara hingga berita ini ditayangkan Rupiana Kepala Sekolah SDN 1 Maguan, belum memberikan tanggapan dan komentar terkait surat pernyataan tersebut saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp walaupun terlihat masuk centang dua.

Related Articles