Diduga Demi Cuan, Kades dan Timlak Terkesan Perdagangkan Proyek Jalan Makam
Daerah | 11-Jan-2024 12:40 WIB | Dilihat : 72 Kali
BLITAR// Bratapos.com- Adanya pekerjaan beberapa proyek pembangunan yang ada di wilayah Desa Selopuro Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar, khususnya bangunan tahun 2023. Sepertinya hasil dari finising salah satu pembangunan yang sudah terselesaikan, kini menjadi bahan perbincangan hangat warga masyarakat setempat.
Santernya kabar perbincangan terkait hasil dari pembangunan tersebut, warga bukannya merasa bangga karena hasil memuaskan dan membawa harum nama baik desanya. Justru malah sebaliknya, berbagai macam sangkaan buruk penilaian masyarakat bermunculan dan bahkan terkesan bangunan yang kebanyakan menggunakan dana desa itu, dibuat ajang oleh Tim Pelaksana (timlak) dan pemangku wilayah (kepala desa) setempat.
Seperti halnya proyek pembangunan jalan rabat beton yang berlokasi di jalan A Yani no 1, yang diketahui menelan anggaran sebesar Rp 42.608.400. Yaitu jalan menuju ke makam dengan spesifikasi 290 M x 1,3 M x 0,10 M, untuk hasilnya sungguh sangat - sangat diluar expetasi, artinya pembangunan tersebut carut terkesan asal asalan. Bahkan jika dinilai dari hasil bangunan bisa dikatakan tak sepadan dengan nilai serapan anggaran dana.
"Sepertinya bangunan itu cuma buat bahan saja mas, penting ada wujud bukti jika jalan sudah dibangun biarpun dikerjakan cara asal asalan biar sisa biayanya tambah banyak kan,"Celoteh salah satu warga yang enggan namanya disediakan, saat dikonfirmasi di kediamannya. Kamis, (11/01/2024) siang.
Bukan hanya itu saja, sempat terdengar cuitan masyarakat, bahwa pembangunan rabat beton di dusun Jabon (Rt.04/Rw.010), kayaknya juga mengalami masalah. Pasalnya menurut salah satu warga, Kepala Desa (Kades) Ali Mustain, SE, belum menyelesaikan pembebasan lahan pertanian milik warga setempat. diantara dari 5 orang warga yang terdampak bangunan, 3 warga mengaku tidak dimintai tandatangan, jika tanah miliknya menjadi tanah Kas Desa dan dikuasai oleh Pemerintah Desa. Yaitu pembangunan Rabat beton dengan menelan biaya ± Rp 27.957.400 itu, belum dilakukan pembebasan lahan. Padahal seharusnya sebelum pembangunan atau proyek dilakukan atau dilaksanankan pembebasan tersebut harus clear N clean dari segala bentuk sengketa.
pembangunan Rabat Beton yang ada di Dusun Jabon Rt004 RW 010 juga diduga bermasalah dikarenakan berdasarkan catatan dari warga yang berinisial "BD" selalu mencatat segala material yang datang dan mencatat tenaga kerja yang faktanya di borongkan kepada Bapak RT sebesar ± Rp 10 JT berdasarkan keterangan BD juga mengalami sisa anggaran sebesar ± Rp 18.605.100 dari jumlah anggaran sebesar ± Rp 93.135.100 yang ditelan dalam proyek rabat beton.
Sedangkan Kepala Desa Selopuro Ali Musta’in ketika dimintai keterangan terkait proyek yang kini jadi bahan guncingan menyatakan, bahwa proses perencanaan dan pembangunan sudah sesuai dengan mekanisme yang ada, masyarakat yang lahannya terdampak sudah diajak bermusyawarah dan diminta persetujuan sebelum proyek itu dilaksanakan.
“Kalau warga tidak setuju dan tidak membuat pernyataan persetujuan tentu proyeknya tidak kami laksanakan,” terang Ali Musta’in kepada awak media yang datang ke kantor Desa Selopuro. Senin, (08/01/2024).
Lebih lanjut Ali Musta’in menyampaikan bahwa, seluruh program program kegiatan sudah melalui proses perencanaan dan rembuk Desa. Kami selalu mengajak seluruh warga untuk terlibat dalam pengerjaan dan kami tegaskan selalu harus melalui persetujuan warga kami.
“Setiap tahun kami buat banner seluruh kegiatan Desa Selopuro ini, baik rencana dan penggunaan anggarannya bisa di akses seluruh warga Selopuro,” imbuh Ali Musta’in.
Banyaknya proyek yang diambil dari Dana Desa rupanya perlu dikaji ulang oleh Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) karena Inspektorat sendiri sebaga lembaga pemeriksa Laporan pertanggung jawaban keuangan Desa diduga tidak berdaya menanggulangi tingkah dari kepala desa .
Berdasarkan pejabat atau perangkat desa yang berkompeten setiap Desa jika dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat selalu saja ada fase – fase pengondisian agar setiap desa tidak mengalami pemeriksaan secara signifikan. sehingga tidak sampai naik ke Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) karena jika berkas yang dilaporkan Desa setiap Tahunnya sampai ke tangan BPK itu berarti Desa tersebut sangat bermasalah dan harus siap menanggung segala bentuk resiko yang ada.
Disisi lain kebanyakan warga yang telah didatangi oleh Tim awak media menyebutkan sudah malas untuk bahas apa yang dilakukan oleh Kepala Desa Ali Mustain, SE. karena dalam kesehariannya pihaknya dianggap telah bersikap arogan, baik terhadap warga maupun terhadap Perangkat Desa yang membantunya dalam menyelesaikan tugas tugas Pemerintahan Desa.
Tidak cukup berhenti di dalam mainan Proyek, Ali Mustain, SE selaku Kepala Desa juga seringkali melakukan pungutan-pungutan. Salah satunya, ketika ada seseorang baik warga maupun warga desa lain ingin mengurus surat menyurat pastinya harus melalui birokrasi yang rumit. Sebut saja DD, pria bertubuh kurus berkulit kuning Langsat ini pernah berurusan dengan Kepala Desa pada saat DD menjual Tanah milik keluarganya dan hanya pekara letter C saja DD harus mengeluarkan uang ± 3jt.
Harapan warga masyarakat Desa Selopuro Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar kepada Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Blitar selaku pemangku wilayah Blitar dan jajaran dari Polda Jatim selaku pemilik wilayah hukum terluas untuk segera menindak lanjuti apa yang dilakukan oleh Kepala Desa agar tidak terkesan bahwa Kepala Desa ini kebal hukum karena hal tersebut akan berdampak kepada masyarakat Selopuro sendiri dan juga akan berdampak bagi masyarakat yang secara kebetulan ada kepentingan terkait administrasi di Desa Selopuro Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar ini.
BERSAMBUNG ……!!
Reporter: tim
Editor/Publisher: Shelor
