DPRD dan Pemkot Madiun Sepakati 17 Raperda Jadi Perda, Dorong Tata Kelola dan Pelayanan Publik Lebih Adaptif

Pemerintahan | 02-Apr-2026 08:36 WIB | Dilihat : 49 Kali

Wartawan : Redaksi
Editor : Redaksi
DPRD dan Pemkot Madiun Sepakati 17 Raperda Jadi Perda, Dorong Tata Kelola dan Pelayanan Publik Lebih Adaptif DPRD dan Pemkot Madiun Sepakati 17 Raperda Jadi Perda, Dorong Tata Kelola dan Pelayanan Publik Lebih Adaptif / Redaksi (02-Apr-2026)

Kota Madiun || Giripos.com - Pemerintah Kota Madiun bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun resmi menyepakati sebanyak 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Kota Madiun pada Kamis, 2 April 2026.

 

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, dan dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, serta jajaran anggota DPRD dan organisasi perangkat daerah terkait.

 

Dalam agenda rapat, fraksi-fraksi DPRD terlebih dahulu menyampaikan pendapat akhir terhadap 12 Raperda yang diusulkan oleh pihak eksekutif. Selanjutnya, Plt Wali Kota Madiun menyampaikan pendapat akhir pemerintah terhadap lima Raperda yang merupakan inisiatif DPRD.

 

Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, menjelaskan bahwa seluruh Raperda tersebut telah melalui proses pembahasan yang panjang, dimulai sejak tahun 2023 hingga 2025. Namun, pengesahan baru dapat dilakukan pada tahun 2026 karena proses fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur baru selesai pada awal tahun ini.

 

Ia menegaskan bahwa dari total 17 Raperda yang disahkan, sebanyak 12 berasal dari usulan eksekutif dan lima lainnya merupakan inisiatif legislatif. Menurutnya, capaian ini menjadi bukti sinergi dan produktivitas antara DPRD dan Pemerintah Kota dalam menjalankan fungsi legislasi.

 

“Pembahasan sudah berjalan cukup lama, namun karena hasil fasilitasi dari gubernur baru diterima, maka seluruh Raperda ini baru dapat disetujui secara bersamaan pada tahun ini,” ujar Armaya.

 

Lebih lanjut, ia berharap agar pemerintah kota segera menindaklanjuti pengesahan tersebut dengan menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda. Hal ini dinilai penting agar implementasi kebijakan dapat segera berjalan dan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat.

 

Sementara itu, Plt Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, menyampaikan bahwa lamanya proses pembahasan Raperda tidak terlepas dari tahapan harmonisasi dan evaluasi di tingkat provinsi. Banyaknya regulasi dari berbagai daerah yang harus ditelaah membuat proses fasilitasi membutuhkan waktu lebih panjang.

 

“Proses di tingkat kota sebenarnya sudah selesai sejak lama, namun di tingkat provinsi membutuhkan waktu karena banyaknya perda dari daerah lain yang juga harus direview,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, setelah disepakati di tingkat daerah, seluruh dokumen Raperda akan segera dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi. Setelah itu, Perda tersebut akan dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari prosedur administrasi.

 

Dari lima Raperda inisiatif DPRD, salah satu yang menjadi sorotan adalah regulasi mengenai penyelenggaraan literasi digital. Bagus menilai aturan ini sangat relevan di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi, khususnya bagi generasi muda.

 

Menurutnya, literasi digital tidak hanya penting untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengakses informasi, tetapi juga untuk membangun kesadaran dalam menggunakan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.

 

Selain literasi digital, empat Raperda inisiatif DPRD lainnya mencakup inovasi daerah, pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan, penyelenggaraan kota cerdas, serta keterbukaan informasi publik.

 

Adapun 12 Raperda usulan eksekutif mencakup berbagai sektor strategis, di antaranya penataan ruang daerah, ketenagakerjaan, administrasi kependudukan, perlindungan lingkungan hidup, lalu lintas dan angkutan jalan, hingga perizinan berusaha di sektor kesehatan. Nisa

Tags :

#Daerah

Related Articles