DPRD Grobogan Gelar Paripurna Ke-1 Penatapan Keanggotaan dan Kegiatan
Daerah | 04-Jan-2024 08:26 WIB | Dilihat : 103 Kali

GROBOGAN || Bratapos.com – Pada Kamis (04/01/ 2024), telah berlangsung Rapat Paripurna ke-1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan. Acara ini merupakan Rapat Paripurna Kesatu untuk Tahun Sidang 2024 Masa Sidang ke-1 sekaligus Pembukaan Tahun Sidang 2024 yang membahas Laporan Kegiatan dan Produk DPRD Tahun Sidang 2023 dan Penetapan Perubahan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan Tahun 2024.
Acara ini dihadiri oleh Bupati beserta Wakilnya, Para Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Sekda dan Asisten Sekda Grobogan serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Grobogan Agus Siswanto, S.Sos.,MAP menyampaikan, dalam pelaksanaan fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, DPRD Kabupaten Grobogan bersama Bupati Grobogan telah berhasil menetapkan 10 (Sepuluh) Peraturan Daerah. Disamping itu masih ada 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah yang masih dalam proses pembahasan.
"Selanjutnya, DPRD Kabupaten Grobogan dalam menjalankan fungsi anggaran, telah membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD yang diajukan oleh Bupati," tuturnya.
Sedangkan dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPRD Kabupaten Grobogan telah melaksanakan tugas dan wewenang dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Disamping itu, DPRD Kabupaten Grobogan juga melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka untuk menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, diantaranya melalui Reses, kunjungan kerja ke daerah, maupun audiensi.
"Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Keputusan Fraksi HANURA DPRD Kabupaten Grobogan Nomor : 1/F-P HANURA/I/2024 tanggal 3 Januari 2024, maka Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat mengusulkan perubahan keanggotaan pada Badan Anggaran atas nama Sdr. Purwanto, untuk menggantikan Sdr. Bambang Supriyadi dan Sebaliknya Sdr. Bambang Supriyadi menjadi anggota Badan Pembentukan Perda," pungkasnya.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018, maka susunan keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan ditetapkan oleh DPRD dalam Rapat Paripurna. (Arifin)
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
