DPRD Kota Madiun Soroti Penurunan TKD, RAPBD 2027 Diproyeksikan Defisit Rp53,78 Miliar
Pemerintahan | 29-Oct-2026 08:35 WIB | Dilihat : 29 Kali
DPRD Kota Madiun menggelar paripurna pembahasan Nota Keuangan APBD 2027
Kota Madiun || Giripos.com - DPRD Kota Madiun menyoroti proyeksi penurunan pendapatan daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027, terutama di tengah belum adanya kepastian final mengenai besaran Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Sorotan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Madiun dengan agenda memuat Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2027 di Gedung Paripurna DPRD Kota Madiun, Rabu (28/10/2026).
Dalam Nota Keuangan yang disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, pendapatan daerah pada tahun 2027 diproyeksikan sebesar Rp930.284.374.628,17. Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp984.069.323.849.
Dengan komposisi tersebut, rencana APBD 2027 mencatat defisit sebesar Rp53.784.949.220,83. Pemerintah Kota Madiun merencanakan penutupan defisit tersebut melalui proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2026.
Proyeksi pendapatan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan anggaran tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp1,1 triliun. Namun, angka dalam rancangan awal APBD 2027 itu masih bersifat sementara karena pemerintah daerah belum mendapat kepastian final mengenai alokasi dana transfer dari pemerintah pusat.
Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, mengatakan angka pendapatan dan belanja dalam rencana tersebut masih berupa proyeksi yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut. Menurutnya, potensi penurunan TKD harus diantisipasi melalui sejumlah opsi kebijakan yang akan dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif.
"Ya, semuanya itu kan masih prediksi. Kita belum selesai. Ini merujuk pada yang kemarin, terkait dengan TKD (Transfer ke Daerah) yang turun, itu harus kita antisipasi. Tentunya ada opsi-opsi yang nanti akan kita bahas berikutnya," ujar Armaya seusai rapat paripurna.
Meski demikian, Armaya mengatakan penurunan dana transfer tidak akan terlalu drastis. DPRD, lanjut dia, akan menyetujui Nota Keuangan melalui pembahasan di tingkat komisi dan Badan Anggaran (Banggar).
Pembahasan tersebut akan melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), terutama untuk mencermati Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) setiap perangkat daerah. Tahapan pembahasan bersama komisi, Banggar, dan TAPD dilaksanakan selama tiga hari ke depan.
Nanti kami akan memberikan informasi kepada komisi dan Banggar untuk ditindaklanjuti.Selanjutnya akan ada pembahasan terkait RKA yang dibahas oleh teman-teman komisi, Banggar, bersama TAPD, jelasnya.
Sementara itu, Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun mengakui bahwa penyusunan postur pendapatan dalam rencana awal APBD 2027 masih menggunakan asumsi. Hal itu karena pemerintah daerah belum menerima informasi final dari pemerintah pusat mengenai perhitungan dan besaran penerimaan dana transfer.
“Ini kan data dasar diambil pada saat perhitungan pemerintah dan penerimaan dana transfer belum ada. Jadi, kami masih menggunakan asumsi pusat,” kata Bagus.
Terkait proyeksi defisit sebesar Rp53,78 miliar, Bagus memastikan pemerintah daerah telah memperhitungkan sumber pembiayaan untuk menutupinya, yakni melalui proyeksi SiLPA 2026.
Selain kepastian transfer dana, Pemkot Madiun juga mencermati penyesuaian belanja daerah, termasuk belanja pegawai dalam kaitannya dengan ketentuan ketentuan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Bagus menegaskan, pemerintah daerah akan mengikuti ketentuan yang bersifat mandatori dari pemerintah pusat, termasuk aturan mengenai belanja pegawai.
“Kalau semua sudah wajib dari pusat, aturannya pasti kita ikuti. Apalagi terkait belanja pegawai, sudah pasti kita mengikuti aturan. Kita tidak akan mengotak-atik aturan,” tegasnya.
Di sisi lain, Bagus menekankan pentingnya inovasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut dia, upaya menggali potensi pendapatan harus dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku serta dikonsultasikan dan disepakati bersama DPRD.
Pembahasan RAPBD 2027 selanjutnya menjadi tahapan penting bagi legislatif dan eksekutif untuk mencermati asumsi pendapatan, menentukan prioritas belanja, serta menyiapkan langkah antisipasi terhadap kemungkinan perubahan alokasi dana transfer dari pemerintah pusat. Nisa
