Jangan Hanya Tuntut Masyarakat Tertib! Mobil Dinas Pemprov Jatim Diduga Gunakan Plat Putih Saat Peresmian Trans Jatim
Pemerintahan | 30-Oct-2026 11:34 WIB | Dilihat : 83 Kali
Foto : Salah Satu Kendaraan Dinas Yang Terlihat Pergunakan Plat Putih (Black Giripos.com)
MALANG || GIRIPOS.com – Peresmian layanan Bus Trans Jatim Koridor II Malang Raya yang dihadiri Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, bersama Bupati Malang, M. Sanusi, di Pendopo Kabupaten Malang, Jumat (30/10/2026), menyisakan pertanyaan serius di luar agenda seremoni.
Di tengah pesan pemerintah tentang peningkatan pelayanan publik, keselamatan, dan ketertiban transportasi, sejumlah kendaraan yang diduga merupakan mobil dinas milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur justru menjadi sorotan. Kendaraan yang digunakan untuk menghadiri kegiatan resmi tersebut terlihat menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna putih, bukan merah sebagaimana identitas kendaraan dinas.
Temuan ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu kendaraan tersebut diketahui memiliki dokumen STNK yang mencantumkan kepemilikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Jatim, sementara TNKB yang terpasang terlihat berwarna putih.
Sejumlah kendaraan yang menjadi perhatian di antaranya Toyota Fortuner bernomor polisi L 1964 BP, Toyota Innova Reborn bernomor polisi L 1642 CP, Innova Reborn bernomor polisi L 1874 CP, Innova Rebond bernomor polisi L 1873 CP dan Innova Rebond L 1787 CP.
Salah satu Identitas kendaraan plat nomor polisi L 1873 CP di STNK yang ditunjukkan oleh drivernya atas nama pemiliknya BPPD PEMPROV JATIM dan TNKB tertera MERAH. Kesesuaian pelat nomor tersebut perlu diklarifikasi oleh instansi berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Pertanyaan mendasarnya, mengapa kendaraan yang diduga merupakan aset dinas pemerintah justru menggunakan pelat nomor putih saat menghadiri kegiatan resmi pemerintahan? Apakah terdapat perubahan status kendaraan, pergantian administrasi, atau penggunaan TNKB yang belum sesuai dengan dokumen registrasi kendaraan?
Persoalan ini bukan sekadar warna pelat nomor. Kendaraan dinas merupakan aset negara yang penggunaannya harus mengikuti ketentuan administrasi dan peraturan perundang-undangan. Apabila benar kendaraan dinas masih berstatus pelat merah tetapi menggunakan TNKB putih tanpa dasar yang sah, hal tersebut patut menjadi perhatian dan perlu diperiksa oleh instansi terkait.
Ironisnya, pemerintah saat ini tengah mendorong masyarakat untuk semakin disiplin dalam berlalu lintas serta beralih menggunakan transportasi umum. Namun, keteladanan dalam kepatuhan terhadap aturan juga semestinya dimulai dari lingkungan pejabat dan aparatur pemerintahan sendiri.
Jangan sampai masyarakat terus diminta tertib, sementara penggunaan kendaraan yang diduga merupakan aset negara justru menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aturan. Transparansi dan keteladanan pejabat publik seharusnya tidak berhenti pada pidato dan seremoni peresmian.
GIRIPOS.com mendorong Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Bapenda Pemprov Jatim, serta Ditlantas Polda Jatim untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai status kendaraan tersebut, alasan penggunaan TNKB putih, serta apakah pemasangannya telah sesuai dengan ketentuan administrasi kendaraan bermotor.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai alasan penggunaan pelat putih pada kendaraan yang diduga merupakan mobil dinas tersebut. Klarifikasi dari pihak Pemprov Jatim dan instansi berwenang tetap diperlukan agar persoalan ini terang, tidak menjadi prasangka, sekaligus memastikan bahwa aturan berlaku sama bagi masyarakat maupun pejabat negara.
( BLack )
