Dumas Oknum Polisi Unit 3 Satreskrim Polres Malang, Proses Penanganan Dinilai Tidak Transparan
Hukum | 18-Nov-2025 05:36 WIB | Dilihat : 134 Kali
Foto : Advokat Edik Winarko, S.H dan SP3D dari Propam Polres Malang (Giripos.com)
MALANG || GIRIPOS.com — Sebuah Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum anggota Unit 3 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang kini menjadi sorotan. Penanganan laporan tersebut dinilai tidak transparan dan dianggap belum menunjukkan komitmen keterbukaan dalam penegakan hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa oknum anggota tersebut diduga melakukan tindakan yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) saat menangani sebuah perkara. Namun hingga kini, proses penanganan internal dinilai berjalan tertutup tanpa kejelasan hasil pemeriksaan.
Pelapor, Advokat Edik Winarko, S.H, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan Dumas melalui mekanisme resmi. Namun upaya meminta kepastian tindak lanjut disebut belum membuahkan hasil.
"Iya betul Pak, ini SP3D dari Polres. Terus lucunya SP3D ini kok tidak ada pemberitahuan tindak lanjut apa yang harus dilakukan Propam Polres. Surat ini hanya sekedar menyampaikan apa yang kiranya sudah dilakukan oleh propam, untuk tindak lanjut berikutnya tidak ada pemberitahuan," ujar Edik Winarko kepada awak media.
Sikap tertutup dalam penanganan laporan ini dinilai berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Panit II Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim, IPTU Heru Ulin Nuha, S.H, saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (6/11/2025) menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan SP3D kepada pelapor.
"Nanti saya kirimkan SP3D sebagaimana alamat pengadu," ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Ipda Dicka Ermantara, Kepala Unit Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Malang, meminta agar awak media langsung melakukan konfirmasi kepada bagian Paminal Propam.
"Sore, monggo ditanyakan langsung ke propam mas selaku penerima pengaduan dari saudara Edik," ucapnya singkat, Senin (17/11/2025).
Hal senada disampaikan AKP Sigit Kurnia, Kasiwas Polres Malang. Ia menegaskan bahwa penanganan laporan berada di ranah Paminal.
"Mohon maaf yang nangani paminal, langsung ke kasi propam kemawon nggih. Dumas kita klarifikasi ke wasidik, jika mengarah ke oknum, paminal yg proses," ujarnya pada hari yang sama.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih menunggu tanggapan resmi dari AKP Muchammad Nur, S.I.K selaku Kasat Reskrim Polres Malang dan IPTU Saifullah, S.H selaku Kasipropam Polres Malang, yang belum memberikan pernyataan terkait perkembangan penanganan Dumas tersebut.
Publik berharap Polres Malang segera memberikan penjelasan terbuka agar tidak muncul spekulasi negatif di masyarakat.
Awak media akan terus melakukan konfirmasi dan menyampaikan perkembangan terbaru apabila pihak Polres Malang memberikan keterangan resmi.
Pewarta: BLack
Related Articles
TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
