Eko Purnomo Divonis 11 Tahun Penjara, Akibat Perkosa Keponakannya Sendiri

Daerah | 13-Jun-2024 06:49 WIB | Dilihat : 215 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
Eko Purnomo Divonis 11 Tahun Penjara, Akibat Perkosa Keponakannya Sendiri
GRESIK || Bratapos.com - Eko Purnomo, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Lelaki 49 tahun itu diseret kemeja hijau, lantaran perkosa anak dibawah umur sebut saja FAPA berusia 13 tahun tak lain keponakannya sendiri. Akibat tak terbendung hasrat bejatnya, warga Desa Sukorejo Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik mendapat hukuman 11 tahun penjara. Pembacaan vonis itu, dibacakan oleh ketua majelis hakim Fitra Dewi Nasution. Dalam berkas vonisnya, terdakwa terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 1 angka 4 UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eko Purnomo selama 11 tahun dibui. Selain mendapatkan hukuman badan, lelaki berperawakan kurus tinggi itu dijatuhi denda 100 juta. Jika tak sanggup membayar, maka diganti hukuman selama 2 bulan penjara," tegas hakim Fitra Dewi Nasution. Kemarin 13 Juni 2024 di ruang sidang Candra. Vonis hakim hanya turun satu strip. Sebab jaksa Nur Afrida pada sidang sebelumnya, menuntut 12 tahun penjara denda 20 juta. Jika tak sanggup membayar uang, maka diganti hukuman 6 bulan kurungan. Kendati demikian, vonis hakim belum dinyatakan mempunyai hukum tetap atau inkrah. Pasalnya terdakwa melalui penasehat hukumnya Agus Junaidi dari Posbakum mengambil sikap pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa menyatakan pikir. Diberitakan sebelumnya, terdakwa Eko Purnomo awalnya dititipi korban oleh ibunya kepada terdakwa. Sebab ibu kandung korban menderita sakit harus tinggal di Kota Malang. Sedangkan, korban harus tinggal di Gresik untuk menempuh pendidikan. Dari situlah aksi nafsu bejatnya sang paman sampai naik ke ubun-ubun, kesempatan untuk memperkosa sang ponaka. Korban pun diperkosa pada saat tidur waktu subuh. Korban mengalami pemerkosaan sampai 4 kali dengan waktu yang jenjang. Pewarta Jamal Sintaru

Related Articles