Evaluasi LKPJ 2025, DPRD Kota Madiun Soroti Kinerja OPD

Pemerintahan | 23-Apr-2026 11:11 WIB | Dilihat : 15 Kali

Wartawan : Redaksi
Editor : Redaksi
Evaluasi LKPJ 2025, DPRD Kota Madiun Soroti Kinerja OPD Evaluasi LKPJ 2025, DPRD Kota Madiun Soroti Kinerja OPD / Redaksi (23-Apr-2026)

Kota Madiun || Giripos.com - DPRD Kota Madiun menyoroti kinerja sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai belum memenuhi target dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025. Catatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Wali Kota Madiun Tahun 2025 yang digelar pada Rabu (22/4/2026).

Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, mengungkapkan bahwa meskipun sebagian capaian sudah mendekati target, masih terdapat beberapa indikator kinerja yang perlu mendapat perhatian serius.

“Ada beberapa catatan yang tentunya sudah kami sampaikan. Beberapa OPD belum memenuhi target capaian kinerja,” ujarnya usai rapat paripurna.

Ia merinci sejumlah sektor yang menjadi sorotan, di antaranya penanganan prevalensi stunting yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan. Meski capaian sudah mendekati target, upaya percepatan penurunan angka stunting dinilai masih perlu diperkuat.

Selain itu, indikator rata-rata lama sekolah yang berada di bawah Dinas Pendidikan juga belum mencapai target yang ditetapkan. Hal ini menunjukkan perlunya strategi yang lebih efektif dalam meningkatkan kualitas dan akses pendidikan di Kota Madiun.

Tak hanya itu, kinerja Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam penyediaan dan pengelolaan data statistik juga menjadi perhatian. Meski mendekati target, akurasi dan kelengkapan data dinilai masih perlu ditingkatkan untuk mendukung perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran.

DPRD juga menyoroti belum tercapainya predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. 

Menurut Armaya, capaian tersebut penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja birokrasi. “Ini tentu harus terus didorong agar tidak menimbulkan stigma negatif di masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, ke depan diperlukan inovasi dan pendalaman strategi yang lebih kreatif dari masing-masing OPD agar target kinerja yang telah direncanakan dapat tercapai secara optimal.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, menyampaikan bahwa secara umum kondisi ekonomi Kota Madiun tetap stabil meskipun secara angka mengalami sedikit penurunan. Ia menyebut pertumbuhan ekonomi dari tahun 2024 ke 2025 turun sebesar 0,04 persen.

“Secara angka memang turun 0,04 persen, tapi perputaran ekonomi di lapangan sebenarnya tidak mengalami penurunan,” jelasnya.

Menurutnya, salah satu faktor yang memengaruhi capaian tersebut adalah belum optimalnya pendataan aktivitas ekonomi, khususnya pada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Oleh karena itu, Pemerintah Kota Madiun telah berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan pembenahan sistem pendataan.

Salah satu langkah konkret yang tengah disiapkan adalah penerapan sistem pelaporan pendapatan UMKM melalui aplikasi Point of Sale (POS) yang dikembangkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker KUKM).

“Ke depan, UMKM yang difasilitasi pemerintah wajib melaporkan pendapatannya. Ini penting agar aktivitas ekonomi mereka dapat tercatat dalam penghitungan resmi,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga akan mengubah pendekatan dalam pembinaan UMKM. Tidak hanya memberikan bantuan stimulan, tetapi juga mendorong pelaku usaha untuk lebih mandiri dan aktif dalam mengembangkan usahanya.

“Kita tidak hanya bicara soal stimulan, tetapi bagaimana UMKM bisa ditata dengan baik dan ikut berpartisipasi. Tidak semuanya bergantung pada pemerintah,” tambahnya.

Di sisi lain, persoalan piutang daerah juga menjadi perhatian dalam evaluasi LKPJ. Plt Wali Kota Madiun mengungkapkan bahwa salah satu sumber piutang terbesar berasal dari Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK).
Saat ini, Pemerintah Kota Madiun tengah mengkaji rencana pengalihan pengelolaan LKK kepada bank daerah dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), guna meningkatkan profesionalitas dan efektivitas pengelolaan.

“Ini masih dalam tahap kajian. Ke depan direncanakan akan dialihkan ke bank daerah,” pungkasnya. Nisa

Related Articles