Fraksi Perindo DPRD Kota Madiun, Soroti Kejanggalan Proyek CSR dan Ducting PT FTN
Daerah | 07-Jun-2024 08:58 WIB | Dilihat : 30 Kali
KOTA MADIUN || Bratapos.com - Dalam rapat paripurna yang diadakan oleh DPRD Kota Madiun pada Jumat, 7 Juni 2024, fraksi-fraksi partai politik menyampaikan keputusan dan memberikan saran serta masukan untuk beberapa program di Kota Madiun.
Sorotan utama dalam rapat tersebut datang dari Fraksi Perindo, yang dipimpin oleh Ketua DPD Perindo Kota Madiun, Armaya.
Armaya menyoroti implementasi bangunan CSR dan proyek ducting yang dilakukan oleh PT Fiber Teknologi Nusantara (PT FTN). Sejak tahun 2019 hingga 2024, CSR yang diberikan oleh perusahaan di Kota Madiun telah mencapai angka 7,8 miliar rupiah.
Dana tersebut telah dialokasikan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan dan pembangunan infrastruktur di PSC dan alun-alun Madiun.
"Bahwa terdapat kejanggalan dalam laporan pelaksanaan TSP yang seharusnya disampaikan setiap tahun kepada DPRD Kota Madiun sesuai dengan Perda no 42 tahun 2018 pasal 14. Kami meminta pemkot untuk mematuhi ketentuan tersebut dan memberikan informasi yang lebih transparan kepada DPRD mengenai lokasi pelaksanaan, pemberian, dan besaran CSR," jelas Armaya
Lebih lanjut, Armaya menyoroti proyek ducting yang direncanakan oleh pemkot Madiun bersama PT FTN sebagai bagian dari program smart city.
Proyek ini melibatkan penanaman jaringan utilitas telekomunikasi sepanjang 30 kilometer di bawah tanah yang melintasi 33 ruas jalan di Kota Madiun, dengan investasi mencapai 50 miliar rupiah.
"Kami menekankan pentingnya memenuhi ketentuan pasal 9 peraturan menteri pekerjaan nomor: 20/PRT/M/2010 tentang pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan. Serta pengerjaan ducting yang dilakukan hanya melibatkan penanaman kabel tanpa box sculper untuk pengamanan, yang berisiko saat terjadi perbaikan jalan di masa depan," tambahnya.
Dalam hal ini, Fraksi Perindo mendesak Pemkot Madiun untuk meninjau kembali pelaksanaan proyek ducting dan memastikan bahwa semua ketentuan telah dipenuhi. Jika terdapat pelanggaran, pemkot diharapkan memberikan teguran kepada PT FTN.
"Selain itu, Fraksi Perindo juga menyarankan agar komisi terkait segera melakukan rapat dengar pendapat dengan Dinas terkait untuk membahas masalah ini lebih lanjut," pungkas Armaya.
