Hak Jawab Wiwid Margowiji Terkait Pemberitaan berjudul “Modus Penipuan..!! Janjikan Masuk PNS Tanpa Test, Korban Alami Kerugian Hingga Ratusan Juta”
Daerah | 23-Mar-2024 04:00 WIB | Dilihat : 232 Kali

Banyuwangi, bratapos.,com - Pengadu (berinisial WW nama lengkap WIWID MARGOWIJI), Melalui Kuasa Hukumnya ABDUL BASIR & PARTNERS melayangkan surat Jawaban atau klarifiklasi kepada Bratapos.com, atas pemberitaan terkait judul “Modus Penipuan..!! Janjikan Masuk PNS Tanpa Test, Korban Alami Kerugian Hingga Ratusan Juta” dengan Link https://bratapos.com/modus-penipuan-janjikan-masuk-pns-tanpa-test-korban-alami-kerugian-hingga-ratusan-juta/ terbit tanggal 30 Desember 2023
Melalui Kuasa Hukumnya menyampaikan JAWABAN PENGADU Dalam berita Fitnah atau Hoax. Menjawab Berita online dari Para Teradu yang telah disebarkan bersama-sama secara melawan hukum pada tanggal 29 Desember 2023., dengan ini kami mewakili Pengadu memberikan Jawaban sebagai berikut :
- DALAM POKOK PERKARA
- Bahwa sebelumnya Pengadu membantah Berita-berita yang dikemukakan Para Teradu dalam memberitakan berita secara online secara bersama-sama tanpa ada satu pun Wartawan media konfirmasi kepada Pengadu, Sehingga Berita tersebut tidak berimbang.
- Bahwa Faktanya adalah Pelapor Pak edy Sunarto melaporkan Pengadu salah besar atau salah dikarnakan Terlapor sama posisinya yaitu sama-sama mengusahakan anaknya menjadi PNS kepada Saudari Purnomowati (Teman dari P.Edy sunarto)data base dengan bukti terlapir.
- Bahwa saudara Edy Sunarto (Pelapor) membayar kepada saudari Purnomowati yaitu teman dari Pelapor sendiri yang keuangan dititipkan kepada Pengadu atas perintah saudara Edy Sunarto, ironinya kenapa justru yang dilaporkan adalah saudara Pengadu (WIWID MARGOWIJI).
- Bahwa Terkait dengan persoalan PNS Pengadu dimintai tolong menitipkan anaknya Edy Sunarto (Pelapor) untuk menjadi pegawai negeri kemudian Pengadu kenalkan dengan seseorang yg punya jalur mengenai PNS tersebut, setelah komunikasi lewat telpon Bu Purnomowati minta ijin ketemu di rumah Bu Sri Sukati/P.Edy sunarto (Pelapor) dan pergilah Pengadu bertiga kerumahnya dan sejak itu mereka saling kenal dan sudah sangat akrab bahkan beliau saling bertukar nomor telpon dan berkunjung ke rumah masing-masing, jadi tidak ada rayuan tidak ada paksaan seperti yg di beritakan di media-media online tersebut adalah fitnah. Sejak awal pengurusan pendaftaran PNS, jujur Pengadu dan Bu Purmomowati selalu datang bersama ke rumah Bu Sri Sukati/P.Edy bertiga dan yang menjelaskan Perihal persyaratan dan biaya semua itu Bu Purnomowati dan disanggupi oleh Bu Sri Sukati/P.Edy.
- Bahwa Pendadu sering di titipi uang oleh Bu Sri Sukati/P.Edy untuk di berikan ke yg bersangkutan yaitu Bu purnomowati,Karena bayarnya itu bertahap atau nyicil sehingga sering di titipkan ke Pengadu dan semua yg ditipkan ke Pengadu sudah sampai ke Bu Purnomowati bukti kwitansi ada.
(Terlampir)
- Bahwa pada tanggal 02 Februari 2024, Bu Purnomowati mengirim Link website menurut keterangan dari yang nersangkutan murni produk dari BKN dan yg paling terpenting nama anak yang di titipan yg melalui Pengadu keduanya tercantum ada di dlm website tersebut,Jadi urusan Pengadu sama Ibu Sri Sukati/P Edy Sunarto sdh selesai
- Bahwa Keterlibatan Wartawan media online dan Media Ghanesa Abadi Cs,dipertanyakan Sejak proses pengurusan pendaftaran Pegawai Negeri Sipil tidak pernah ada nama Nurkolis apalagi muncul sama sekali tidak pernah mengenalkan diri sebagai wartawan tiba-tiba memberitakan Pengadu secara membabi buta mengajak teamn-teman media lainnya, tanpa konfirmasi terlebih dahulu tiba-tiba menuduh Pengadu "penipu" dan mengatakan Pengadu telah memeras dan menjadikan korbannya seperti ATM karena bayarnya nyicil secara otomatis kalo belum lunas Ya pasti di tagih, Sungguh saya tidak terima karena semua media online yang beritakan tidak bisa di bendung kalo sudah di luncurkan, nama Pengadu hancur keluarga Pengadu menanggung beban psikis dan aib yg sangat sulit di jelaskan ke masyarakat karena sudah di rusak oleh Nurkolis ( oknum Wartawan) dan media Online Lainnya ( Teradu)
- Maka harapan kami sebagai Pengadu minta kapada Ketua Komisi Dewan Pers Indonesia untuk menindak dengan tegas kapada pelaku sesuai dengan ketentuan perundang-undang yg berlaku dan memberikan rasa keadilan kepada Pengadu dan keluarga Pengadu mengembalikan nama baik kami dan memberikan saksi hukum kepada wartawan palsu yang merugikan Masyarakat.
Demikian Surat Jawaban Pengadu ini kami buat sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari siapapun.
Catatan Redaksi :
Pemuatan Hak Jawab ini sekaligus sebagai bagian dari tanggung jawab media bratapos.com sesuai dengan pedoman pemberitaan media siber maupun ketentuan Peraturan Dewan Pers No. 99/Peraturan-DP/X/2008
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
