Kasat Narkoba Gresik Berikan Hak Jawab Terkait Pelepasan Tersangka Pil Koplo

Hukum | 10-Jul-2024 07:40 WIB | Dilihat : 353 Kali

Wartawan : Zaibi
Editor : Zaibi
Kasat Narkoba Gresik Berikan Hak Jawab Terkait Pelepasan Tersangka Pil Koplo Foto : Polres Gresik

Gresik || Bratapos.com - Dari pemberian Terkait pelepasan penyalahgunaan narkoba dengan jenis pil koplo, Kasat Narkoba Gresik AKP Djoko , memberikan paparan kepada media Bratapos.com, Senin (08/07/2024). 

Ia memaparkan bahwa ketiga pelaku masih dalam masa rehabilitasi merah putih, tepatnya di Sidoarjo," ungkapnya.

"Saya bisa mendatangkan kedua orang tuanya, dan bisa langsung menghubungi langsung Pak Zul selaku rehabilitasi merah putih," imbuhnya.

Jika memang bisa direhabilitasi maka tidak harus masuk ke dalam proses hukum, karena ketiga pelaku adalah konsumen," terangnya.

Pil koplo (Nitrazepam) merupakan salah satu jenis narkoba jenis psikotropika. Pil koplo digunakan dikalangan medis untuk mengobati anjing gila. Namun, obat-obatan ini disalahgunakan oleh masyarakat terutama dikalangan remaja dengan cara dikonsumsi.

Adapun contoh dari golongan 4 diantaranya adalah Lexotan, Pil Koplo, Sedativa atau obat penenang, Hipnotika atau obat tidur, Diazepam, Nitrazepam, dan masih banyak zat lainnya yang totalnya ada 60 jenis.

Semoga ini bisa menjadi pembelajaran bagi pelaku penyalahgunaan narkoba, dan mari kita bersama- sama bersama dengan stakeholder bekerjasama dan bersihkan generasi bangsa dari narkoba," tutup Kasat di dalam ruangannya. (Ldy).

Related Articles