Kasus Dugaan Penganiayaan di Ngenep Karangploso, Ibu Korban Minta Tersangkanya Dihukum, Tidak Ada Damai ..!!
Hukum | 14-Nov-2024 03:27 WIB | Dilihat : 458 KaliFoto : Bukti surat laporan Polisi dan tersangka penganiaya (Doc. Istimewa)
MALANG || GIRIPOS.com - Kasus penganiayaan terhadap EFA yang terjadi di Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang dengan tersangka MRL dan keduanya masih berstatus pelajar. Berujung mengakibatkan Ibu Korban melaporkan tersangka penganiaya anaknya kepada pihak Kepolisian Polres Malang dengan bukti lapor nomor : LP/B/399/X/2024/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR Kamis, 31 Oktober 2024.
Sesuai keterangan yang disampaikan bahwa saat itu MRL memukul korban pada saat korban berada diatas motor. Selanjutnya MRL menghampiri korban langsung memukul dengan tangan mengepal mengenai pipi sebelah kanan dan kepala. Kemudian MRL juga menendang dengan kaki mengenai pipi kanan diteruskan lagi memukul mengenai kepala bagian atas korban.
Kepada GIRIPOS.com ,Rila Ayu Styomukti (33) Ibu korban menyampaikan dengan adanya laporan tersebut agar bisa membuat jera tersangka dan menjadi pelajaran buat teman teman lainnya.
"Saya ingin tersangka dihukum seberat beratnya Pak, sesuai hukum yang berlaku. Biar jera Pak dan biar menjadi pelajaran buat teman teman lainya. Tidak ada damai, siapa yang legawa anaknya dipukuli seperti itu Pak," ujar Ibu korban saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Kamis (7/11/2024)
Ditambahkan Ibu Korban bahwa sudah 7 hari setelah laporan belom ada informasi lebih lanjut dari Kepolisian. Ditambahkan tersangka masih berkeliaran dan juga sesumbar.
"Soalnya pihak dari dari tersangka itu sesumbar kata nya sudah dilaporin tapi tidak ada apa apa, " imbuhnya.
Guna mengetahui perkembangan laporan kasus penganiayaan tersebut, awak media mencoba konfirmasi kepada Kanit PPA Aipda Erlehana BR. Maha. SH, yang mana sebagai penyidik dan menanganinya. Namun sangat disayangkan saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp terkesan bungkam dan enggan berkomentar, walaupun pesan sudah terlihat masuk centang dua dan warna biru tanda sudah dibaca.
Sementara Kasat Reskrim Polres Malang AKP Muhammad Nur menyampaikan, sudah proses pemeriksaan saksi dan nunggu hasil visum korban selanjutnya segera panggil terlapor.
"Mas untuk saksi saksi sudah kami periksa semua, tinggal terlapor kami sudah kirim undangan. Sambil menunggu hasil visum korban Mas," terang AKP Muhammad Nur saat dikonfirmasi awak media GIRIPOS.com melalui pesan whatsapp, Kamis (14/11/2024) siang.
Pewarta : Black