Kejari Malang Panggil Wagiman, Pelapor Adanya Dugaan Proyek Fiktif di Desa Pamotan

Hukum | 09-Jul-2025 08:23 WIB | Dilihat : 105 Kali

Wartawan : Arif Bli
Editor : Arif Bli
Kejari Malang Panggil Wagiman, Pelapor Adanya Dugaan Proyek Fiktif di Desa Pamotan Foto : Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan Wagiman (Black Giripos.com)

MALANG || GIRIPOS.com – Dugaan adanya proyek fiktif yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2023 di Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, mulai diselidiki oleh aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri Malang pada Senin (8/7/2025) memanggil Koordinator Masyarakat Peduli Desa Pamotan, Wagiman, untuk dimintai keterangan atas laporan dugaan penyelewengan dana desa yang telah dilayangkannya sejak 20 Mei 2025 lalu.

Dalam keterangannya kepada media, Wagiman menegaskan bahwa sejumlah proyek yang tercantum dalam APBDes Pamotan 2023 tak kunjung terealisasi hingga saat ini.

“Proyek-proyek itu kami nilai fiktif karena sejak 2023 tidak ada pelaksanaan di lapangan sama sekali,” ujar Wagiman.

Adapun empat kegiatan yang dilaporkan bermasalah, meliputi:

1. Normalisasi jaringan irigasi Dusun Pamotan – Rp42.000.000

2. Normalisasi jaringan irigasi Dusun Kepatihan – Rp31.016.000

3. Normalisasi jaringan irigasi Dusun Ubalan – Rp24.030.000

4. Pembangunan drainase Dusun Bangsri RT 02 RW 07 – Rp155.000.000

Total anggaran proyek yang diduga fiktif mencapai lebih dari Rp252 juta.

Wagiman mengaku menerima panggilan melalui aplikasi WhatsApp dari pihak Kejaksaan, dan memenuhi undangan tersebut untuk memberikan keterangan kepada tim jaksa yang terdiri dari Bima Arya, Faisal, dan Rudi.

“Saya bersyukur laporan kami ditindaklanjuti. Tim jaksa menanyakan detail proyek normalisasi yang seharusnya dilakukan di tiga dusun namun nihil pelaksanaan,” ungkapnya.

Ia menyebut, khusus proyek normalisasi jaringan irigasi, nilai anggarannya lebih dari Rp93 juta, namun tidak ada tanda-tanda pelaksanaan fisik selama dua tahun terakhir.

“Dana itu menguap tanpa jejak. Jika terbukti ada penyimpangan, saya minta pelakunya diproses hukum, bukan hanya disuruh mengembalikan uang,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Malang, Deddy Agus Oktavianto, S.H., M.H., membenarkan bahwa kasus tersebut tengah dalam tahap pengumpulan data dan pemeriksaan awal.

“Masih di full data. Nanti akan ada beberapa lagi yang dimintai keterangan. Siapa yang dipanggil masih kita bahas lagi,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Dari pantauan di lapangan, diketahui bahwa warga telah menyampaikan laporan tidak hanya ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), namun juga ke Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Unit Tipikor dan Kejaksaan Negeri Malang. Hal ini menunjukkan meningkatnya ketidakpercayaan terhadap mekanisme pengawasan internal.

“Kalau hanya disuruh mengembalikan uang, itu tidak memberikan efek jera,” pungkas Wagiman.

Pewarta : Black

Related Articles