Kejati Jateng Amankan Dua DPO Kasus Korupsi PD BPR BKK Kabupaten Kendal, Sekarang Masih Memburu 75 DPO
Daerah | 19-Jun-2024 02:16 WIB | Dilihat : 94 Kali

Semarang||Bratapos.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berhasil mengamankan dua buron di bulan Juni ini.
Satu di antaranya Muljaningrum Widiastuti yang tangkap tim gabungan kejaksaan di awal bulan.
Ia sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus korupsi PD BPR BKK Kabupaten Kendal tahun 2013 - 2024.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Sunarwan mengatakan, buron tersebut dieksekusi belum lama ini.
"Muljaningrum ditangkap pada 1 Juni 2024," ujarnya, Rabu (19/6/2024).
Ia menjelaskan, Muljaningrum terdeteksi karena mengalami kecelakaan sepeda motor.
Kala itu, ia berada di wilayah Surakarta pada 31 Mei 2024.
Dalam kejadian itu, ia mengalami kecelakaan dan menggunakan biaya perawatan dari BPJS Kesehatan.
Dari informasi tersebut, pihaknya bersama kejaksaan negeri setempat melakukan cek untuk memastikan wanita tersebut benar-benar DPO yang dimaksud.
“Ketika dia menggunakan BPJS, datanya kan tidak berubah. Dari situ mulai terdeteksi. Kami cek betul, akhirnya kami tunggu sampai tanggal 10 Juni (begitu pulih), kami bawa ke Kendal,” katanya.
Selama masa pelarian, dalam kehidupan sehari-hari, Muljaningrum tidak menggunakan identitas pribadi aslinya.
Kendati demikian, ia pun tak sampai mengubah dokumen formalnya.
Muljaningrum dalam kasus kredit fiktif di BKK Kendal, masih berstatus sebagai saksi.
Beberapa kali ia dipanggil oleh Kejari Kendal, namun tidak memenuhi panggilan hingga keberadaannya tidak diketahui.
Sedangkan, kakak kandungnya, Martiningrum Nugrohowati, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kasus Muljaningrum saat ini tengah diproses oleh Kejari Kendal. "Prosesnya di Kejari Kendal apakah nantinya dia akan ditetapkan jadi tersangka atau tidak," imbuhnya. Tak hanya itu, Intelijen Kejati Jateng juga mengamankan DPO bernama Mokhamad Zahli. Terpidana ini diamankan pada 5 Juni 2024 bertempat di Perumahan Bumi Sani Permai, Kelurahan Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1129/K/Pid.Sus 2009 tanggal 18 Februari 2010 Jo Nomor: 376/Pid/2008 PT Smg tanggal 21 Januari 2009 Jo Nomor: 13/Pid.B/2008/PN.Rbg tanggal 5 Agustus 2008. Oleh MA, ia divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kas Sekretariat Daerah Rembang tahun anggaran 2005. Akibat perbuatannya mengakibatkan kerugian negara Rp 823 juta. Selain dua buron tersebut, Sunarwan menyatakan timnya masih mencari 75 DPO lain. Rinciannya, 39 kasus pidana khusus dan 36 pidana umum. Ia menyebut semuanya adalah permintaan dari kejaksaan negeri di wilayah Jawa Tengah. Oleh MA, ia divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kas Sekretariat Daerah Rembang tahun anggaran 2005. Akibat perbuatannya mengakibatkan kerugian negara Rp 823 juta. Selain dua buron tersebut, Sunarwan menyatakan timnya masih mencari 75 DPO lain. Rinciannya, 39 kasus pidana khusus dan 36 pidana umum. Ia menyebut semuanya adalah permintaan dari kejaksaan negeri di wilayah Jawa Tengah. (Arifin)Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
