Masa Jabatan Diperpanjang, Kades Karangsono Berharap Penambahan Alokasi Dana Desa Minimal Menjadi 14%
Daerah | 26-Jun-2024 01:53 WIB | Dilihat : 212 Kali

Blitar, Bratapos.com - Hal tersebut disampaikan kepala desa Karangsono, Kecamatan Kanigoro, Tugas Nanggolo Yudho Dili Prasetiono usai dikukuhkan dan menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa oleh Bupati Blitar Rini Syarifah pada hari Senin 24 Juni 2024 di Pendopo Ronggo Hadi Negoro.
Berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Kepada awak media, Kades Bagas berharap Bupati Blitar segera merancang dan memutuskan penambahan Alokasi Dana Desa (ADD) dari 12,9℅ menjadi minimal 14℅.
"Dimana anggaran tersebut sebagai operasional pemerintah desa untuk melayani masyarakat secara totalitas dan kami bisa minimalisir adanya korupsi," ungkapnya.
Dengan adanya penambahan masa jabatan ini, kata Bagas, dipastikan ada perubahan di RPJMDes, karena mungkin adanya pemutakhiran serta kajian-kajian yang belum terlaksana sebelum adanya penambahan masa jabatan kepala desa.
"Sehingga program-program maupun visi misi yang sudah kita cita-citakan dulu bisa terwujud, tentu dengan perubahan di RPJMDes nantinya," kata Bagas.
"Bupati Blitar juga berharap seluruh kepala desa untuk selalu bersinergi dengan pemerintah daerah dan bisa merangkul semua elemen di desanya, agar bisa guyub rukun membangun desa," pungkas Bagas
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
