Muhammad Umar Rio Suka Jaya Dampingi Pihak BPN Bungo Menyerahkan Sertifikat PTSL Kepada Masyarakat

Daerah | 20-May-2024 08:20 WIB | Dilihat : 138 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
Muhammad Umar Rio Suka Jaya Dampingi Pihak BPN Bungo Menyerahkan Sertifikat PTSL Kepada Masyarakat
BUNGO || Bratapos.com - Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bungo melakukan penyerahan sertifikat PTSL kepada warga Dusun Suka Jaya. Penyerahan sertifikat sebanyak 88 lembar kepada Masyarakat langsung di dampingi oleh Muhammad Umar selaku Rio dusun suka jaya bertempat di aula kantor Rio dusun suka jaya. Senin, (20/5/24) " Alhamdulillah hari ini pemerintah dusun bersama pihak dari BPN Bungo Menyerahkan sebanyak 88 lembar sertifikat PTSL kepada masyarakat, kedepan kami berharap bagi masyarakat yang tanah nya belum memiliki sertifikat bisa masuk lagi dalam program PTSL ini, karena sangat membantu sekali. Harap Umar selaku Rio dusun suka jaya Untuk diketahui PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah program pertanahan nasional yang diluncurkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program ini bertujuan untuk mempercepat proses pendaftaran tanah secara sistematis di seluruh wilayah Indonesia. Beberapa poin penting tentang PTSL: 1. Percepatan Sertifikasi Tanah PTSL dirancang untuk mempercepat proses sertifikasi tanah di Indonesia, terutama bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah. 2. Pendekatan Sistematis Program ini menggunakan pendekatan sistematis, di mana pendaftaran tanah dilakukan secara massal di suatu wilayah atau desa secara bersamaan. 3. Biaya Terjangkau PTSL memberikan biaya pendaftaran tanah yang lebih terjangkau dibandingkan proses pendaftaran tanah secara individual. 4. Transparansi dan Akuntabilitas Program ini dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pendaftaran tanah. 5. Peningkatan Kepastian Hukum PTSL bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, mengurangi sengketa tanah, dan mendorong pemanfaatan tanah yang lebih produktif. PTSL merupakan program strategis dalam upaya reformasi agraria dan administrasi pertanahan di Indonesia, dengan tujuan utama memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.

Related Articles